Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara, KPK menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan yang melibatkan oknum internal lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, mengatakan ekspose perkara telah dilakukan pada Rabu malam (29/7/2026) dan disepakati bahwa perkara memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua cluster perkara,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Menurut Budi, klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum di lingkungan KPK terhadap Bupati Pemalang dengan dalih pengurusan perkara.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkara. Informasi tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Budi menegaskan, KPK tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara melibatkan insan KPK sendiri.
“Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas di Gedung Merah Putih KPK, baik integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap insan KPK,” tegasnya.
Ia mengakui peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi lembaga antirasuah. Karena itu, KPK akan melakukan berbagai langkah pembenahan, baik melalui penguatan sistem maupun peningkatan integritas individu, guna mencegah kasus serupa terulang.
Selain itu, KPK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan meminta imbalan tertentu.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati. Jika mengetahui adanya modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lain yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat,” ujar Budi.
Ia memastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan berdasarkan alat bukti, sedangkan setiap keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK.
“Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial,” pungkasnya.(Rasid Ahmad)
