Katakata.id – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dihukum membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
“Dengan ini kami menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 80 hari, serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut atau diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Delta Tamtama saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang sebelumnya diwarnai pembacaan pledoi dan duplik dari tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Menanggapi putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Jaksa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Rasid Ahmad)
