Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dua klaster dugaan korupsi.
Selain diduga memeras pejabat dan rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, AWI juga diduga menyiapkan uang untuk mengurus perkara di KPK melalui pihak swasta yang memiliki hubungan dengan seorang pegawai KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidikan menemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan AWI melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).
“Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh saudara AWI selaku Bupati Pemalang periode tahun 2025-2030 bersama-sama saudara GHA selaku orang kepercayaan Bupati Pemalang. AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pemalang maupun kepada pihak swasta atau rekanan untuk keperluan pribadinya,” kata Achmad dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Menurut KPK, GHA berhasil mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta.
“Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” ujarnya.
Diduga Dipakai Urus Perkara di KPK
Dalam penyelidikannya, KPK menemukan sebagian uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang di KPK.
Achmad menjelaskan, GHA atas arahan AWI diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS) melalui AH yang merupakan adik ipar GHA. LBS diketahui merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias (DIS), seorang pegawai KPK.
AWI, GHA, dan LBS kemudian disebut menggelar tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat mengurus perkara yang tengah dihadapi Bupati Pemalang.
Pada pertemuan berikutnya, setelah AWI dan GHA diyakinkan, disepakati penyerahan uang secara bertahap. Dari dana hasil pemerasan yang terkumpul, sebanyak Rp1,2 miliar diserahkan kepada LBS. Sementara sisa dana yang belum diserahkan masih didalami penyidik.
OTT di Tiga Lokasi
KPK mengungkap operasi tangkap tangan berlangsung pada 27 hingga 28 Juli 2026. Pada malam 28 Juli, GHA diamankan sesaat setelah mengambil uang dari pihak swasta di Pemalang.
Di waktu yang hampir bersamaan, tim lain mengamankan AWI di sebuah hotel di Jakarta. Sementara LBS diamankan di kediamannya di Purworejo setelah diduga menerima uang Rp1,2 miliar.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 21 orang dari tiga wilayah, yakni Pemalang, Jakarta, dan Purworejo. Dari jumlah tersebut, 14 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Mereka di antaranya AWI selaku Bupati Pemalang, GHA sebagai orang kepercayaan Bupati, LBS selaku pihak swasta, DIS sebagai pegawai KPK, sejumlah pejabat Pemkab Pemalang, pihak swasta, ajudan, sopir, hingga istri Bupati.
Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar, yang terdiri atas Uang tunai Rp300 juta dari rumah GHA, Uang tunai Rp80 juta dari rumah yang digunakan sebagai posko pemenangan Bupati, Dana Rp670 juta dalam rekening atas nama GHA yang diduga menjadi rekening penampungan, Uang tunai Rp1,2 miliar dari rumah LBS di Purworejo, Uang tunai Rp451 juta yang ditemukan dalam koper di mobil AWI saat diamankan di Jakarta.
Empat Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan empat tersangka, yakni AWI, Bupati Pemalang periode 2025–2030, GHA, orang kepercayaan Bupati, LBS, pihak swasta sekaligus ayah dari pegawai KPK dan DIS, pegawai KPK yang bertugas sebagai staf administrasi.
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
AWI dan GHA disangkakan melanggar ketentuan mengenai pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara LBS dan DIS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta sisa uang yang diduga belum diserahkan dalam rangkaian perkara tersebut.(Rasid Ahmad)
