Katakata.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali membuka babak baru dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak terkait pemeriksaan keuangan negara.
Setelah sebelumnya menetapkan Bupati Muara Enim Edison (EDS) dan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa, KPK kini mengungkap dugaan suap yang bertujuan mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh salah satu instrumen penting pengawasan keuangan negara. Audit yang seharusnya menjadi alat koreksi dan perbaikan tata kelola pemerintahan justru diduga diperjualbelikan demi menghilangkan temuan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara tersebut merupakan pengembangan dari OTT sebelumnya yang juga terjadi di Muara Enim.
“Ini memang masih ada kaitannya. Tetapi perlu saya jelaskan bahwa ini dua peristiwa yang berbeda. Yang pertama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Namun ada irisan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Perkara bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil audit tersebut ditemukan sejumlah temuan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan itu diduga membuat sejumlah pihak berupaya mencari jalan keluar agar hasil audit tidak berdampak lebih jauh.
Menurut KPK, pada Mei 2026 Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan RSA, yang saat itu menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan, untuk mengurus temuan audit tersebut. RSA kemudian meminta ABN, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, untuk berkomunikasi dengan seorang pihak swasta bernama AGG alias Ang melalui perantara MYN. Dari pertemuan itulah dugaan praktik suap mulai dirancang.
Dalam negosiasi yang berlangsung, AGG disebut meminta dana sekitar Rp1,6 miliar untuk mengurus perubahan atau pengondisian hasil audit BPK.
“Nilai tersebut dihitung sekitar satu persen dari pagu pekerjaan infrastruktur atau dua persen dari pagu pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim,” ungkap Achmad.
Setelah kesepakatan tercapai, AGG diduga bergerak menghubungi TTN, seorang ASN yang bertugas sebagai Pengendali Teknis di BPK Perwakilan Sumatera Selatan. TTN diduga berperan membantu proses pengondisian hasil audit agar sesuai dengan kepentingan pihak tertentu. Di sisi lain, ABN mulai mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Sebagian dana diduga berasal dari proyek pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim yang sebelumnya juga menjadi objek perkara OTT pertama.
Dana sebesar Rp500 juta disebut berasal dari Direktur PT MSA berinisial FK melalui marketing perusahaan tersebut, CRH.
Uang tersebut kemudian dibagi kepada sejumlah pihak. Sebanyak Rp100 juta diberikan kepada AGG sebagai perantara pengurusan audit, sementara Rp100 juta lainnya diberikan kepada MYN yang menjadi penghubung antara ABN dan AGG. Adapun sisa dana sebesar Rp300 juta disebut diserahkan untuk kepentingan Edison selaku Bupati Muara Enim.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan fakta bahwa AGG diduga pernah menerima uang sebesar Rp500 juta dari ABN dalam transaksi sebelumnya yang berkaitan dengan pengurusan serupa.
“Jadi ini bukan penerimaan yang pertama kali,” tegas Achmad.
Dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK, penyidik mengamankan uang tunai masing-masing Rp100 juta dari AGG dan MYN.
Selain itu, turut disita satu unit kendaraan roda empat, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait audit laporan keuangan tersebut. Mereka adalah Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, AGG alias Ang dari pihak swasta, TTN selaku ASN dan Pengendali Teknis BPK Sumatera Selatan, CRH selaku marketing PT MSA, serta FK sebagai Direktur PT MSA.
“AGG dan TTN diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Edison, CRH, dan FK diduga berperan sebagai pemberi,” terang Achmad.
KPK langsung menahan AGG dan TTN selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Edison dan CRH telah lebih dahulu ditahan dalam perkara pengadaan barang dan jasa yang diungkap melalui OTT sebelumnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya penguatan sistem pengawasan keuangan negara. Temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan justru diduga dijadikan komoditas transaksi untuk melindungi kepentingan tertentu.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik jual beli hasil audit yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan negara.(Rasid Ahmad)
