Katakata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Parsadaan tidak menunjukkan sense of ethics maupun sense of good governance karena menerima tawaran dan menggunakan moda transportasi helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan tidak menemukan alasan yang cukup untuk membenarkan penggunaan helikopter selain alasan keterbatasan waktu karena Parsadaan dijadwalkan menghadiri kegiatan lain di Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, padatnya agenda seorang pejabat tidak dapat dijadikan alasan untuk membebankan penggunaan fasilitas luar biasa kepada keuangan publik.
“Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” tegasnya dikutip dari situs resmi, Kamis (30/7/2026).
Majelis menjelaskan penggunaan helikopter dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi darurat seperti bencana, daerah terisolasi, ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak terbukti dalam perkara ini.
DKPP juga menolak alasan Parsadaan yang menyebut kehadiran seorang anggota DKPP dalam perjalanan tersebut membuat penggunaan helikopter tidak bermasalah secara etik.
Menurut majelis, tanggung jawab etik melekat secara pribadi kepada setiap penyelenggara pemilu dan tidak dapat dialihkan kepada kehadiran pejabat lain.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i.
Majelis menilai Abdullah tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan karena tidak mempertanyakan, mengingatkan, atau mengusulkan alternatif moda transportasi yang lebih wajar kepada pejabat terkait di KPU Jawa Barat.
Abdullah diketahui turut menggunakan helikopter tersebut dengan alasan membidangi sumber daya manusia serta memiliki tanggung jawab terhadap pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menilai sikap Abdullah tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.
“Sikap Teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” tegas Ratna.
Sementara itu, Teradu III, Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, direhabilitasi nama baiknya setelah majelis menyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Atas putusan tersebut, DKPP menyatakan Parsadaan Harahap dan Abdullah Sapi’i terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Humas DKPP
