Katakata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional secara bersyarat. Namun, ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) … memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sehingga pada APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028,” bunyi amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, anggaran pendidikan yang diwajibkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Menurut MK, program MBG memang merupakan program prioritas pemerintah dan memiliki tujuan yang baik. Namun, pembiayaannya tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan karena berpotensi mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan utama sektor pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.
MK menilai, dimasukkannya program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi melanggar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, kebutuhan anggaran MBG yang sangat besar berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan, seperti pembangunan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, hingga pembiayaan pendidikan dasar yang menjadi kewajiban konstitusional pemerintah.
Karena itu, Mahkamah menegaskan anggaran MBG harus memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Meski demikian, MK memastikan putusan tersebut tidak membatalkan pelaksanaan program MBG maupun APBN 2026. Mahkamah mempertimbangkan bahwa APBN 2026 telah berjalan sehingga perubahan secara langsung justru berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional baru.
Untuk APBN 2027, MK memberikan ruang bagi pemerintah menyesuaikan struktur anggaran. Jika program MBG masih dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk memenuhi komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah berharap pemerintah dan DPR dapat segera menyesuaikan struktur APBN agar pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dapat dilakukan lebih cepat, bahkan sejak APBN 2027 apabila memungkinkan.
Putusan ini bermula dari permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang menilai penghitungan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan berpotensi mengurangi pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa program MBG tetap memiliki dasar hukum dan dapat terus berjalan sebagai program prioritas nasional, namun pembiayaannya ke depan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan demi menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.(mkri.id/rsd)
