Katakata.id – Bawaslu Provinsi Riau menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2024 dengan agenda pembuktian yang meliputi mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan, pada selasa (28/05/2024) di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi.
Pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi Bawaslu Riau hadir sebagai Pihak Pemberi Keterangan. Hadir pada sidang tersebut Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, Amiruddin Sijaya, Nanang Wartono, dan Patminah Nularna serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang wilayahnya masuk dalam dalil Permohonan PHPU.
Selanjutnya delapan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Provinsi Riau Tahun 2024 dilaksanakan di ruang sidang panel 1 pada sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB untuk Perkara Nomor 225, 234, 247, 251/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 untuk permohonan dari Partai Golkar, PPP, PDIP dan PKB.
Kemudian sesi kedua dimulai pukul 13.30 s.d. selesai dilanjutkan dengan sidang Perkara Nomor 198, 61, 06, 208/PHPU.DPR- DPRD-DPD-XXII/2024 untuk Permohonan dari Partai Perindo, Partai PAN, serta Calon Anggota DPD H. Edwin Pratama Putra, SH dan Calon Anggota DPR RI Ir.H. Mohamad Idris Laena, MH.
Usai sidang ditutup, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau menyampaikan sidang baru saja selesai, Mahkamah Konstitusi sudah menyelesaikan tahapan persidangan pembuktian untuk 8 permohonan PHPU legislatif Riau.
“Selanjutnya kita akan menunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi bagi para pihak baik Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, maupun Bawaslu untuk mendengarkan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tutup Indra Khalid.
Sidang yang dipimpin oleh 3 orang Majelis Hakim yaitu Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah ditutup sekitar pukul 17.30 WIB serta berjalan dengan lancar, aman dan tertib. (Rls/RA)