Katakata.id â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Terbaru, KPK menetapkan MJN yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau sebagai tersangka.
Penetapan ini menambah daftar pihak yang sebelumnya telah lebih dulu dijerat, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN yang menjabat sebagai tenaga ahli gubernur.
MJN langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari permintaan Gubernur Riau kepada sejumlah perangkat daerah dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025.
Dalam proses penyidikan, MJN diduga berperan sebagai pihak yang mengatur dan menyalurkan aliran dana kepada gubernur.
âMJN mendistribusikan uang pada tahap pertama sebesar Rp950 juta kepada AW, kemudian pada tahap kedua sebesar Rp450 juta,â jelas Achmad dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).
Sementara pada tahap ketiga, penyidik menemukan adanya pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari sejumlah perangkat daerah. Dana tersebut kemudian diamankan KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan pada 3 November 2025.
Secara keseluruhan, konstruksi perkara ini mengindikasikan adanya praktik pemerasan dan penerimaan uang yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk terkait pemerasan dan gratifikasi, yang dilakukan bersama-sama dengan para tersangka lainnya.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Editor: Rasid Ahmad
