Mantan Kacab BNI dan Pegawai Ditahan Polisi

Dugaan Korupsi KUR 450 Debitur

Katakata.id – Subdit II Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Bank Nasional Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Bengkalis, yakni tindak pidana korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan.

Keduanya masing-masing DS (41) sebelumnya merupakan pegawai bank tersebut sebagai Penyelia Pemasaran. Sedangkan ER (38) adalah mantan pemimpin bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Bengkalis.

Menurut hasil penyelidikan perbuatan keduanya melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan pada periode Tahun 2020-2022 di bank tersebut.

“Benar. Sudah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2024 kemarin,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (28/2/2024).

Nasriadi menjelaskan, kedua tersangka diamankan di waktu dan tempat berbeda di Provinsi Riau.

“DS diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah Perum Bumi Indragiri Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Selasa (27/2) sekitar pukul 13.05 WIB,” jelasnya.

Sedangkan, untuk ER diamankan di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu (28/2) sekira pukul 05.30 WIB.

Saat ini, para tersangka telah dititipkan sel tahanan pada Dittahti Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terungkapnya perbuatan kedua pelaku berawal dilakukannya Kontrol Internal Bank pada 22-23 Juni 2023 lalu. Dengan melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di bank Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (Call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.

Setelah dilakukan pengecekan Tim Kontrol Internal Bank menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, atas kejanggalan yang ditemukan Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank, dan menemukan sebanyak 654 debitur yang digunakan nama/identitas dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain/pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.

Diketahui, bahwa petugas Bank KCP OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.

Dalam perkara ini analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.

Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau (BPKP) tanggal 27 Desember 2023.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan orang saksi, baik dari pihak bank, pihak ketiga, kepala desa, dan debitur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Keuangan Negara, Ahli dari BPKP dan Ahli Pidana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Nasriadi.(Rls/HBN/RA)

Related posts