Katakata.id – Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Pelangiran, Kwartir Cabang Indragiri Hilir (Inhil), menggelar Sosialisasi Pendataan Potensi dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka berbasis aplikasi Ayo Pramuka Kwarnas. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Pelangiran, Sabtu (15/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Lurah Pelangiran sekaligus Anggota Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) Gerakan Pramuka Pelangiran, Kak Asrowi, SKM.
Hadir dalam kegiatan ini Tim Konsolidasi dan Percepatan KTA dari Kwarda Riau Kak Irwan Yuliadi, S.IP., MM, Tim Pendataan Potensi dan Pembuatan KTA Nasional Kak Anggi Ginanjar, Ketua Kwarran Pelangiran Kak Suminah, Wakil Ketua Kwarran Kak Kusnanto, serta Koordinator KTA Wilayah Inhil Kak Kefrinal Pujianto dan anggota M. Arvin Aradhana. Peserta terdiri dari Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dan Pembina Pramuka se-Kwarran Pelangiran.
Dalam sambutannya, Kak Asrowi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Ia berharap proses pendataan dan pembuatan KTA dapat berjalan optimal, baik melalui metode offline maupun online.
Sementara itu, perwakilan Kwarda Riau, Kak Irwan Yuliadi, menegaskan bahwa KTA merupakan hak anggota Gerakan Pramuka sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 40 ayat 1d. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen Pramuka di Pelangiran untuk mendukung percepatan program nasional ini.
“Saya menyampaikan salam dari Ketua Kwarda Kak Irwan Nasir. Kami berharap pendataan potensi dan pembuatan KTA dapat dipercepat. Mohon dukungan dari Camat, Kwarran, Ketua Mabigus, dan Ketua Gudep. Bagi Gudep yang tidak hadir, mohon disampaikan agar informasi KTA dapat diketahui seluruh Gudep di Pelangiran,” ujar Kak Irwan.
Ia menjelaskan bahwa KTA memungkinkan anggota mengakses 21 fitur di aplikasi Ayo Pramuka Kwarnas. Seluruh fitur tersebut akan diperkenalkan secara rinci oleh tim nasional.
Ketua Kwarran Pelangiran, Kak Suminah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Pusdatin Kwarnas, Kwarda Riau, dan Kwarcab Inhil.
Menurutnya, pendataan anggota dan pembuatan KTA sangat penting untuk mempermudah akses informasi, pengelolaan data anggota, serta memperkuat tata kelola organisasi.
Sesuai Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 02 Tahun 2024 tentang KTA, kartu ini berfungsi sebagai bukti keanggotaan, kartu identitas, syarat mengikuti kegiatan kepramukaan, sekaligus sarana peningkatan citra Gerakan Pramuka.
KTA Gerakan Pramuka diterbitkan langsung oleh Kwarnas dengan dua model: standar (reguler) dan eksklusif (e-money). Pemegang KTA dapat memanfaatkan berbagai fitur digital dalam aplikasi Ayo Pramuka.(Rls/***)
