Katakata.id – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang damai dan demokratis, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar rapat rutin bulanan dengan Pembahasan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Pekanbaru siap untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, Jumat (13/9/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu kota pekanbaru ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, dan unsur Kepolisian Kota Pekanbaru Serta unsur Kejaksaan Kota Pekanbaru. Diskusi ini menjadi ajang tukar pikiran dan strategi guna memastikan bahwa pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 berjalan dengan baik dan kondusif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunte menjelaskan bahwa terdapat potensi-potensi pelanggaran yang menjadi fokus Pengawasan Bawaslu Kota Pekanbaru, berkaca dari pemilihan umum yang telah lalu banyak sekali potensi pelanggaran yang terjadi pada saat tahapan yang sedang berlangsung dan sebagian besar dapat dilakukan dengan upaya pencegahan.
“Bahwa dalam waktu dekat akan di tetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dan pengundian nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dan setelah itu adalah tahapan kampanye. Untuk saat ini belum ada laporan atau temuan. Maka sangat penting memahami Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.
Unsur kejaksaan juga mengimbau agar membuat surat imbauan terkait netralitas ASN, TNI, Polri dan kita berharap bersama agar Sentra Gakkumdu juga menjaga Integritas yang bersifat netral dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024.
Unsur Kepolisian juga menambahkan bahwa berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi damai dan kondusif selama pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 berlangsung apalagi sebentar lagi akan ditetapkan nya pasangan calon dan serta penetapan nomor urut wali kota dan wakil walikota menjelang tahapan kampanye. Pada saat tahapan kampanye kita harus jeli melihat pasal-pasal yang akan digunakan dalam penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. (Rls/RA)