Katakata.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Menindaklanjuti informasi masyarakat, Polres Kuantan Singingi turun langsung ke Sungai Ojolali, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (1/9/2026) sore.
Petugas Polsek Singingi Hilir yang mendatangi lokasi menemukan dua rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Saat polisi tiba sekitar pukul 16.00 WIB, kedua rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Tidak ada pekerja yang ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi.
Meski demikian, polisi tidak membiarkan sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut tetap berada di lokasi. Kedua rakit dompeng langsung ditindak dengan cara dirusak dan dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Ojolali.
“Setiap informasi yang kami terima terkait aktivitas PETI akan kami tindak lanjuti. Personel langsung turun melakukan pengecekan ke Sungai Ojolali dan menemukan dua rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin,” kata Hidayat.
Selain memeriksa keberadaan rakit dompeng, petugas juga menyisir kawasan sekitar lokasi. Penyisiran dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat aktivitas penambangan maupun sarana lain yang digunakan dalam kegiatan PETI.
Namun, polisi tidak menemukan alat berat sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
“Pada saat kami tiba tidak ada aktivitas penambangan dan tidak ditemukan alat berat. Namun dua rakit dompeng yang berada di lokasi langsung kami tindak agar tidak bisa digunakan kembali,” jelas Hidayat.
Bagi kepolisian, ketiadaan aktivitas saat petugas tiba bukan berarti persoalan selesai. Pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat penambangan ilegal.
Hidayat menegaskan jajaran Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah-wilayah yang dinilai berpotensi menjadi lokasi PETI.
Informasi masyarakat maupun pemberitaan media juga akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Kami tidak ingin setelah dilakukan penertiban aktivitas kembali muncul. Karena itu pengawasan akan terus dilakukan,” ujarnya.
Ia sekaligus mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penertiban PETI merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut Akmadi, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memberikan perhatian terhadap penanganan berbagai bentuk kejahatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan.
Penanganannya, kata dia, tidak semata-mata mengandalkan penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan, patroli, pemantauan, serta respons cepat terhadap informasi masyarakat juga menjadi bagian penting.
“Prinsipnya jelas, setiap informasi mengenai dugaan aktivitas yang merusak lingkungan harus direspons dan diverifikasi di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” kata Akmadi.
Ia menambahkan, kepolisian membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap lingkungan.
Sebab, luasnya wilayah dan banyaknya potensi lokasi PETI membuat pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan personel kepolisian.
“Menjaga lingkungan tidak bisa dilakukan kepolisian sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat. Laporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kegiatan lain yang berpotensi merusak lingkungan. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Penertiban dua rakit dompeng di Sungai Ojolali menjadi pesan bahwa aktivitas PETI tidak boleh dibiarkan tumbuh kembali.
Bagi aparat, menjaga lingkungan bukan hanya soal menindak ketika aktivitas ilegal sudah berlangsung, tetapi juga memastikan sarana yang digunakan untuk kegiatan tersebut tidak kembali beroperasi.
Sungai dan lingkungan tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari aktivitas tambang ilegal.(RSD/HBN)
