Katakata.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas mewah dan pengadaan sewa private jet. Mereka adalah Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Bernard Dermawan Sutrisno.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tentang penyalahgunaan private jet dan gaya hidup mewah Ketua serta Anggota KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI.
Sementara itu, Betty Epsilon Idroos mendapat vonis rehabilitasi, lantaran tidak pernah menggunakan pesawat pribadi maupun menandatangani rapat pleno pengadaannya.
Kuasa hukum pengadu dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia (Themis Indonesia), Ibnu Syamsu Hidayat, menilai putusan DKPP belum memenuhi rasa keadilan publik karena hanya berupa peringatan keras.
“Putusan DKPP hari ini mencerminkan langkah setengah hati dalam menegakkan akuntabilitas moral penyelenggara pemilu. Keputusan yang hanya bersifat peringatan berisiko menumbuhkan persepsi publik bahwa pelanggaran etika dapat diselesaikan tanpa konsekuensi berarti,” kata Ibnu Syamsu, Rabu (22/10/2025)
Menurut Ibnu, dalam persidangan terungkap bahwa penggunaan pesawat pribadi tersebut mencakup 59 rute perjalanan selama Januari–Maret 2024, namun tidak satupun terkait distribusi logistik sebagaimana diklaim KPU.
Pesawat justru digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, kegiatan penguatan kelembagaan, hingga penyerahan santunan kepada petugas badan adhoc.
Ibnu juga menjelaskan bahwa pengadaan sewa private jet tersebut menggunakan anggaran APBN 2024 dengan total biaya Rp46 miliar yang dibayarkan kepada pihak swasta PT Alfa Lima Cakrawala Indonesia, sementara nilai dalam pengumuman pengadaan mencapai Rp65,4 miliar.
Peneliti Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Agus Sarwono, menyoroti kejanggalan dalam proses pengadaan yang dinilai hanya formalitas.
“Para teradu tidak mampu menunjukkan kronologis maupun dokumen pembuktian pengadaan private jet, meskipun majelis DKPP telah memberikan waktu yang cukup,” ujar Agus.
Ia menilai ketidakhadiran bukti memperkuat dugaan bahwa keputusan penggunaan fasilitas dilakukan tanpa transparansi dan bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Agus menambahkan, penggunaan fasilitas mewah oleh penyelenggara pemilu menurunkan kepercayaan publik terhadap KPU. Ia juga menyoroti pola sanksi ringan atas pelanggaran etik berat yang berulang.
“Seharusnya pelanggaran seperti ini dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian, karena seluruh dugaan telah terbukti,” tegasnya.
Sementara itu, peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menilai putusan DKPP menunjukkan adanya penyimpangan tujuan penggunaan dana negara.
“Bukti persidangan menunjukkan adanya lapisan kesalahan etik dan indikasi pelanggaran hukum yang bisa ditindaklanjuti lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Zakki meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meninjau ulang hasil audit pengadaan di KPU, khususnya terkait penggunaan private jet.
“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga penyalahgunaan uang negara puluhan miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penegak hukum harus menindaklanjutinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Themis Indonesia, TI Indonesia, dan Trend Asia telah melaporkan dugaan korupsi pengadaan sewa private jet KPU RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2025. Namun hingga kini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti.
Sumber: Transparency International Indonesia
Editor: Rasid Ahmad
