Katakata.id – Di tengah derasnya berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam, kabar baik datang bagi masyarakat adat di sejumlah daerah Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kembali menegaskan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat dengan menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.
Penyerahan dilakukan langsung Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026).
Momentum tersebut bukan sekadar penyerahan dokumen administratif. Bagi ribuan keluarga masyarakat adat, keputusan itu menjadi simbol pengakuan negara atas ruang hidup yang selama ini mereka jaga dan wariskan dari generasi ke generasi.
“Hutan adat bukan hanya soal kawasan, tetapi soal identitas, sejarah, dan masa depan masyarakat adat,” kata Raja Juli Antoni dalam sambutannya dikutip dari siaran persnya, Ahad (7/6/2026).
Menurutnya, pengalaman selama ini membuktikan bahwa masyarakat hukum adat merupakan penjaga hutan terbaik. Mereka tidak hanya memanfaatkan hutan sebagai sumber kehidupan, tetapi juga menjaga keseimbangan alam melalui nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun.
“Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai guardian of the forest atau penjaga hutan terbaik. Kawasan yang mereka kelola umumnya memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif dalam menjaga alam,” tegasnya.
Sebanyak 10 SK Hutan Adat yang diserahkan kali ini mencakup area seluas 1.175 hektare dan memberikan kepastian pengelolaan bagi 4.938 kepala keluarga.
Enam SK diberikan kepada masyarakat adat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yakni MHA Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, dan Rejang Kutai Tabeak Blau.
Dua SK lainnya diberikan kepada masyarakat adat di Kabupaten Buleleng, Bali, yakni Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa.
Sementara dua SK lainnya diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat Marga Sungai Pinang dan Marga Batang Asai di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Selain penyerahan SK, pemerintah juga meluncurkan Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029. Peta jalan tersebut menjadi panduan nasional untuk mempercepat pengakuan wilayah adat di berbagai daerah.
Raja Juli menjelaskan, roadmap tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia yang telah disampaikan pada Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30 di Belem, Brasil, tahun 2025.
Melalui roadmap itu, pemerintah menargetkan percepatan penetapan hutan adat seluas sekitar 1,4 juta hektare yang mencakup 95 Masyarakat Hukum Adat yang telah siap diverifikasi. Selain itu, pemerintah juga akan membantu 123 komunitas adat lainnya dalam memenuhi berbagai persyaratan administratif.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menyebut roadmap tersebut sebagai kompas besar yang akan memandu kerja sama lintas sektor dalam mempercepat pengakuan hutan adat di Indonesia.
“Peta jalan ini menjadi panduan strategis bagi seluruh pihak. Penyerahan 10 SK hari ini membuktikan bahwa komitmen itu tidak berhenti di atas kertas, tetapi langsung diwujudkan melalui kerja nyata,” ujarnya.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa hingga Mei 2026 pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan total luas mencapai sekitar 368.877 hektare yang memberikan manfaat bagi lebih dari 92 ribu kepala keluarga di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah berharap percepatan pengakuan hutan adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga mampu mengurangi konflik tenurial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat upaya pelestarian hutan Indonesia.
Di tengah ancaman perubahan iklim dan tekanan terhadap kawasan hutan, pengakuan terhadap masyarakat adat dinilai menjadi salah satu langkah penting menjaga kelestarian alam. Sebab bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan warisan leluhur yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Dengan disahkannya 10 hutan adat baru ini, negara kembali mengirim pesan bahwa menjaga hutan tidak bisa dilakukan sendirian. Di banyak tempat, justru masyarakat adatlah yang selama puluhan bahkan ratusan tahun telah menjadi benteng terakhir pelindung hutan Indonesia.
Sumber: SIARAN PERS NOMOR: SP. 201/HKLN/06/2026
Editor: Rasid Ahmad
