Katakata.id – Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam dugaan perampasan tanah milik warga Pulau Rempang, Kota Batam, yang disebut dilakukan BP Batam dengan melibatkan aparat kepolisian. Dugaan tersebut mencuat setelah pemasangan plang kepemilikan lahan BP Batam di kawasan Pantai Melayu, Kampung Kalat, Pulau Rempang, Selasa (14/7/2026), yang disebut berkaitan dengan rencana pembangunan Sekolah Rakyat.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil itu menilai pembangunan Sekolah Rakyat dijadikan dalih untuk menguasai lahan masyarakat. Mereka mendesak pemerintah menghentikan tindakan yang dianggap merampas hak warga serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Rempang.
Menurut keterangan Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika puluhan personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama aparat kepolisian berpakaian sipil datang ke kawasan Pantai Melayu dan memasang plang yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik BP Batam.
Pemasangan plang itu memicu protes warga karena dilakukan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat serta dinilai berada di luar area pembangunan Sekolah Rakyat.
Meski mendapat penolakan, BP Batam disebut tetap melanjutkan pemasangan plang dengan mengecor tiang penyangganya agar tidak dapat dicabut.
“Sebelum ini sudah sering kejadian. Kemarin juga ada dua orang tak dikenal masuk kampung, menyelinap ke atas bukit memasang patok di dalam lahan warga. Mereka sempat dikejar warga, tetapi kabur menggunakan motor besar,” kata Ketua RT Pantai Melayu, Kamsiah.
Ia mengaku masyarakat merasa kehilangan rasa aman sejak muncul rencana pembangunan Sekolah Rakyat.
“Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat. Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada,” ujarnya.
Warga mencatat sedikitnya terdapat lima plang BP Batam yang kini berdiri di atas lahan masyarakat dan dijaga aparat keamanan.
BP Batam dikabarkan mengklaim telah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk kawasan pembangunan Sekolah Rakyat seluas sekitar 18 hektare. Sementara berdasarkan peta Bhumi ATR/BPN, luas HPL disebut mencapai sekitar 20 hektare.
Namun, masyarakat menilai klaim tersebut belum sepenuhnya memiliki dasar karena sebagian lahan disebut masih merupakan milik warga dan belum pernah diselesaikan melalui kesepakatan.
Selain pembangunan Sekolah Rakyat, warga juga mengaku menemukan aktivitas pemetaan topografi, pengambilan titik koordinat, dokumentasi tanaman rehabilitasi hutan, hingga pengelolaan kawasan hutan tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung maupun masyarakat setempat.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB), Miswadi, menilai berbagai langkah yang dilakukan BP Batam merupakan bagian dari upaya memperoleh tanah warga sejak bergulirnya proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.
“Seharusnya pemerintah melakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan kami, bukan tiba-tiba memasang plang yang dijaga aparat seolah kami ini penjahat,” katanya.
Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menduga pembangunan Sekolah Rakyat berkaitan dengan keberlanjutan proyek PSN Rempang Eco-City.
“Hingga saat ini status PSN Rempang Eco-City masih menjadi kekhawatiran masyarakat. Proyek-proyek pemerintah seperti Sekolah Rakyat diduga hanya menjadi alat untuk mendapatkan penguasaan tanah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, LBH Pekanbaru menilai pembangunan di Pulau Rempang selama ini minim pelibatan masyarakat.
Menurut Wira Ananda dari LBH Pekanbaru, BP Batam seharusnya mengedepankan dialog dan partisipasi bermakna, bukan mengirim aparat yang dinilai memperkuat intimidasi terhadap warga.
WALHI Nasional juga meminta pemerintah pusat menghentikan seluruh aktivitas pengadaan maupun penguasaan lahan di Pulau Rempang sampai hak-hak masyarakat adat dan masyarakat tempatan diakui dan dilindungi.
Selain itu, mereka meminta kepolisian bersikap netral dan tidak terlibat dalam tindakan yang dinilai memfasilitasi pengambilalihan lahan masyarakat.
YLBHI turut menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak warga.
Menurut YLBHI, pendidikan merupakan hak asasi manusia, namun pemenuhannya tidak boleh dilakukan melalui intimidasi maupun perampasan tanah masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni:
1. Menghentikan seluruh aktivitas BP Batam dan aparat kepolisian yang dinilai sewenang-wenang di atas lahan warga Pantai Melayu.
2. Meminta kepolisian bersikap netral karena status lahan masih disengketakan dan belum memperoleh penyelesaian.
3. Menghentikan penggunaan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai dasar pengambilalihan tanah masyarakat serta memastikan program tersebut dibangun di atas lahan yang berstatus clean and clear.
4. Mendesak BP Batam menjalankan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan masyarakat Pulau Rempang dalam setiap proses pembangunan.(RLS/RSD)
Catatan: Berita ini memuat pernyataan dan tudingan dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, WALHI, YLBHI, dan perwakilan warga. Tanggapan atau penjelasan dari BP Batam maupun kepolisian belum disertakan dalam keterangan yang diberikan dan perlu dimuat untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
