Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan berpotensi mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian mendalami perkara ini secara lebih luas,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3).
Namun demikian, Budi belum merinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Ia menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim penyidik sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.
Mengutip CNN Indonesia, pada hari yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait pengembangan perkara tersebut. Mereka adalah Abdul Wahid, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam.
Ketiga nama tersebut sebelumnya telah lebih dahulu diproses hukum oleh KPK. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid dan pihak terkait disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rasid Ahmad
