Katakata.id – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melontarkan kritik tajam terhadap sistem birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai belum mengalami perubahan mendasar meski pemerintah telah melakukan digitalisasi layanan.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Kepala BKN, LAN, ANRI, dan Ketua Ombudsman RI, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, transformasi birokrasi selama ini baru sebatas mengubah sistem kerja dari analog ke digital, sementara pola pikir dan budaya kerja aparatur masih belum berubah.
“Kita baru mengalihkan dari analog menjadi digital. Ekosistem digitalnya belum berubah. Mentalitas sumber daya manusianya juga belum berubah. Masih ngabsen, pergi ngopi, sore ngabsen lagi,” ujar Rifqinizamy.
Ia menilai sudah saatnya pemerintah memperkuat indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar birokrasi benar-benar berorientasi pada hasil kerja.
Dalam paparannya, Rifqinizamy menggambarkan profesi PNS masih dipandang sebagai pekerjaan paling aman karena menawarkan jaminan penghasilan hingga masa pensiun.
“Kalau jadi CPNS itu seolah sudah memenuhi separuh doa sapu jagat. Di dunia sudah enak, tinggal urusan akhirat saja,” katanya berseloroh.
Ia menjelaskan, seseorang yang menjadi PNS di usia sekitar 23 atau 24 tahun dapat bekerja hingga usia pensiun 58 tahun, bahkan 60 tahun bagi pejabat struktural dan hingga 65–70 tahun untuk jabatan fungsional tertentu. Setelah itu, mereka tetap menerima dana pensiun seumur hidup.
Rifqinizamy bahkan memberi ilustrasi mengenai sistem pensiun yang menurutnya perlu dievaluasi.
Ia mencontohkan seorang pensiunan PNS yang menikah kembali di usia lanjut. Ketika pensiunan tersebut meninggal, istri yang masih muda tetap memperoleh hak pensiun hingga meninggal dunia, sementara anak yang masih kecil juga menerima hak pensiun hingga usia tertentu.
“Dia menikmati pensiun lebih lama daripada masa pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Sementara ketika bekerja, efek kinerjanya belum tentu baik,” ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya revisi Undang-Undang ASN.
Menurutnya, sistem kepegawaian negara perlu dibangun lebih kompetitif sebagaimana yang diterapkan di sektor swasta.
“Di swasta orang bisa kompetitif. Bagus dipertahankan, tidak bagus ya keluar. Kenapa ASN tidak bisa seperti itu?” katanya.
Ia menegaskan ASN tidak boleh lagi diposisikan hanya sebagai simbol stabilitas birokrasi, melainkan harus menjadi aparatur yang produktif dan berkinerja tinggi.
Rifqinizamy juga menyoroti besarnya beban belanja pegawai yang ditanggung pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang fiskal untuk pelayanan publik semakin sempit.
Ia mencontohkan sebuah kabupaten dengan APBD sekitar Rp700 miliar, namun Rp600 miliar di antaranya habis untuk membayar gaji ASN.
“Kalau kita pertahankan terus, kita memang memanusiakan ASN. Tapi di sisi lain kita sedang zalim kepada rakyat yang lebih membutuhkan,” ujarnya.
Akibat tingginya belanja pegawai, kata dia, pemerintah daerah kesulitan memperbaiki sekolah, membangun infrastruktur jalan, hingga meningkatkan layanan kesehatan.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan momentum pembahasan revisi UU ASN untuk membangun sistem birokrasi yang lebih adaptif, profesional, dan berbasis kinerja.
“Jangan sampai kondisi seperti ini terus berlangsung. ASN harus memiliki ukuran kinerja yang jelas agar birokrasi benar-benar melayani masyarakat secara efektif,” tegasnya.(Rasid Ahmad)
