Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan korupsi proyek infrastruktur daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.
Ketiga tersangka resmi ditahan pada Selasa (2/6/2026) setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya praktik korupsi dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu orang belum dapat memenuhi panggilan penyidik sehingga baru tiga tersangka yang ditahan.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta HDH yang saat itu menjabat General Manager Divisi Regional 3 pada periode 2015-2019.
“SKM, ABD, dan HDH pada hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Achmad.
KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, berinisial FD, yang pada pertengahan 2016 menginstruksikan jajarannya untuk merealisasikan pembangunan gedung perkantoran baru.
Pada 2017, pemerintah daerah kemudian menggelar proses lelang proyek pembangunan gedung dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, konsorsium Abipraya–Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang. Selanjutnya, pada 21 Juli 2017 dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan senilai Rp151,24 miliar.
Namun, hasil penyidikan KPK menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut penyidik, pembentukan Kerja Sama Operasi (KSO) antara perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tersebut diduga hanya formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang. Tak hanya itu, pelaksanaan proyek hingga proses pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pembentukan kemitraan atau KSO tersebut hanya untuk memenuhi formalitas persyaratan administrasi dalam mengikuti proses lelang,” ungkap Achmad.
Temuan yang lebih serius, KPK menduga pemenang proyek telah ditentukan jauh sebelum proses lelang resmi dimulai. Penyidik menemukan indikasi bahwa ABD telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, ketika proses lelang bahkan belum dilaksanakan.
“Saudara ABD sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana. Padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Jadi dari awal sudah di-setting sedemikian rupa siapa yang akan menjadi pemenang lelang,” jelas Achmad.
Selain itu, SKM selaku PPK juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor sebagai imbalan untuk memuluskan proses penetapan pemenang serta menutupi berbagai penyimpangan selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan ahli, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian volume maupun kualitas pekerjaan dibandingkan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang nilainya mencapai sedikitnya Rp35,7 miliar.
“Ditemukan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan setidak-tidaknya sebesar Rp35,7 miliar,” ungkap Achmad.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam skandal proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut.(Rasid Ahmad)
