Katakata.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Siak, Riau. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP menghentikan sementara aktivitas PT MNS dan PT TFDI karena terbukti memanfaatkan ruang laut tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penindakan tersebut dilakukan setelah tim pengawasan menemukan kedua perusahaan membangun berbagai fasilitas di atas ruang laut dengan luas masing-masing sekitar 3.000 meter persegi atau total mencapai 6.000 meter persegi tanpa mengantongi izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk menegaskan bahwa pemerintah tidak menghambat investasi maupun aktivitas usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipunk dikutip dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).
Langkah penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut hasil patroli Kapal Pengawas HIU 01 yang dilakukan pada 18 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan lapangan dan klarifikasi kepada pihak perusahaan, ditemukan bahwa PT MNS yang merupakan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) serta PT TFDI yang berstatus Penanam Modal Asing (PMA) telah membangun fasilitas permanen di atas ruang laut tanpa dokumen PKKPRL.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto yang memimpin langsung proses penyegelan di lapangan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Menurut Sumono, tim pengawas memasang papan penghentian sementara pada sejumlah titik pembangunan yang dinilai melanggar aturan.
Pada lokasi milik PT MNS, penyegelan dilakukan pada area pembangunan slipway atau fasilitas penarikan kapal serta pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan di kawasan pesisir.
Sementara itu, pada PT TFDI, pengawasan dilakukan terhadap empat terminal khusus (tersus) yang dibangun perusahaan di kawasan ruang laut tanpa izin pemanfaatan yang sah.
“Pemasangan papan segel dilakukan pada dua titik lokasi PT MNS dan empat titik lokasi PT TFDI sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi,” jelas Sumono.
Meski dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, kedua perusahaan disebut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Manajemen perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.
KKP menegaskan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut akan terus diperkuat, terutama di wilayah pesisir yang saat ini mengalami peningkatan aktivitas investasi dan pembangunan infrastruktur.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa pembangunan ekonomi di kawasan pesisir harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan lingkungan. Pemanfaatan ruang laut tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
Sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, KKP berkomitmen mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: kkp.go.id
