Katakata.id – Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk memastikan arah pembangunan nasional semakin berpihak kepada daerah. Dalam rapat kerja yang digelar Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Bank Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS), isu penguatan fiskal daerah, dana bagi hasil (DBH), hingga pemerataan pembangunan menjadi sorotan utama.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penguatan fiskal daerah merupakan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, meski ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan daya tahan yang kuat. Pada Triwulan I 2026, pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,61 persen, inflasi tetap terkendali, sementara surplus neraca perdagangan telah berlangsung selama 72 bulan berturut-turut hingga April 2026.
“Hal ini mengindikasikan market confidence meningkat. Dengan peluang perdamaian AS dan Iran yang terbuka, diharapkan akan semakin meningkatkan stabilitas nilai tukar, cost of fund semakin kompetitif, investasi menguat, dan pada akhirnya momentum pertumbuhan dapat terus diperkuat,” ujar Purbaya.
Dalam KEM-PPKF 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan sinergi yang lebih kuat antara kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, hingga pengelolaan investasi nasional melalui Danantara.
Namun bagi pemerintah, pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya tinggi secara angka. Pertumbuhan harus mampu dirasakan masyarakat hingga ke daerah-daerah. Karena itu, penguatan fiskal daerah menjadi salah satu prioritas utama.
“Penguatan kebijakan fiskal ke daerah difokuskan pada upaya optimalisasi pendapatan, penguatan belanja yang berkualitas, dan mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif,” tegas Purbaya.
Melalui reformasi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah terus memperbaiki tata kelola transfer ke daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta meningkatkan sinkronisasi kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah.
Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi menegaskan bahwa APBN tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen fiskal semata. Menurutnya, APBN harus menjadi alat perjuangan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
“DPD RI memandang APBN bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi alat perjuangan untuk melindungi rakyat, memperkuat ekonomi daerah, dan mewujudkan kesejahteraan yang merata. Karena itu, setiap kebijakan ekonomi dan fiskal harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan daerah,” kata Nawardi.
DPD RI juga menekankan pentingnya keberpihakan APBN terhadap sektor-sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah, seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan ekonomi desa.
Selain itu, Komite IV DPD RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi berbagai risiko global yang berpotensi memengaruhi ruang fiskal nasional maupun daerah, mulai dari gejolak ekonomi dunia, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga potensi kenaikan biaya utang.
Dalam rapat tersebut, persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian. Wakil Ketua Komite IV DPD RI Shinta Rosma Yenti menyoroti keluhan sejumlah daerah terkait pemotongan transfer ke daerah yang dinilai berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa penyesuaian transfer ke daerah dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang APBN dan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Meski demikian, pemerintah memastikan pembayaran kewajiban kepada daerah akan dilakukan secara bertahap.
“Terkait dengan pemotongan TKD (Transfer ke Daerah), itu berdasarkan Undang-Undang APBN namun tergantung pada kondisi keuangan negara. Saat ini saya sudah perintahkan Dirjen untuk menghitung pembayaran secara bertahap untuk TKD sejak 2023 dan tambahan akan ditambahkan pada bulan Juli 2026,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang selama ini menunggu kepastian penyaluran sejumlah kewajiban fiskal dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut tahun 2027 akan menjadi fase percepatan pembangunan nasional.
Menurutnya, setelah tahun 2025 menjadi fase konsolidasi dan tahun 2026 menjadi masa penguatan fondasi, maka tahun 2027 akan menjadi momentum untuk mengakselerasi seluruh instrumen pembangunan secara terpadu.
“RKP Tahun 2027 kami susun sebagai tahun akselerasi pembangunan. Setelah fase konsolidasi pada 2025 dan penguatan fondasi pada 2026, tahun 2027 menjadi momentum untuk memastikan seluruh instrumen pembangunan, baik APBN, pemerintah daerah, BUMN, maupun sektor swasta bergerak secara terpadu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Kepala BPS, Sonny Harry Budiutomo Harmadi menegaskan bahwa kualitas data menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi dan fiskal nasional.
“Data statistik bukan sekadar angka. Data adalah dasar pengambilan keputusan negara,” ujar Sonny.
Dengan berbagai masukan dan pembahasan tersebut, DPD RI menegaskan akan terus mengawal penyusunan RAPBN 2027 agar benar-benar mengakomodasi kebutuhan daerah dan mampu memperkecil kesenjangan pembangunan antarwilayah.
“Pembangunan harus semakin inklusif, ketimpangan antarwilayah berkurang, dan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama dari setiap kebijakan ekonomi dan fiskal,” tutup Nawardi.
Sumber: Kemenkeu, beritalima
Editor: Rasid Ahmad
