Katakata.id – Pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat institusi kepolisian di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang profesional, modern, dan berintegritas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para akademisi dan pakar hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), sejumlah anggota dewan menyoroti berbagai aspek mendasar yang dinilai menjadi kunci keberhasilan reformasi Polri ke depan.
Mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, penempatan personel, penugasan anggota di luar institusi, hingga penegasan posisi Polri sebagai alat negara menjadi topik yang mengemuka dalam pembahasan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa reformasi kepolisian tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi atau pembenahan kurikulum pendidikan. Menurutnya, perubahan harus dimulai dari hulu, yakni proses rekrutmen sumber daya manusia.
Ia menilai kualitas anggota Polri sangat ditentukan oleh kualitas calon personel yang direkrut. Karena itu, revisi UU Polri harus mampu memastikan lahirnya aparat kepolisian yang profesional, berintegritas, dan memiliki kapasitas menghadapi tantangan zaman.
“Pendidikan memang harus dibenahi, tetapi kalau sumber daya manusia yang masuk juga tidak baik, maka hasilnya tentu tidak akan maksimal. Karena itu, rekrutmen menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Selain rekrutmen, Safaruddin juga menyoroti pentingnya sistem meritokrasi dalam pembinaan karier anggota Polri. Menurutnya, setiap personel harus ditempatkan berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi yang dimiliki.
Ia mengingatkan bahwa tantangan keamanan di setiap daerah berbeda-beda sehingga pengisian jabatan strategis tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas personel yang bersangkutan.
“Mutasi jabatan harus berbasis meritokrasi. Kompetensi anggota Polri harus sesuai dengan tugas yang akan diemban,” tegasnya.
Tak kalah penting, Safaruddin menilai Polri harus mulai mempersiapkan diri menghadapi ancaman kejahatan modern yang semakin kompleks. Kejahatan siber, forensik digital, hingga berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi membutuhkan personel dengan keahlian khusus yang tidak lagi bisa dipenuhi melalui pola rekrutmen konvensional.
Sorotan lain datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, yang menilai penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara perlu memiliki landasan hukum yang lebih tegas.
Menurut mantan perwira Polri itu, personel yang ditempatkan di luar institusi umumnya merupakan anggota yang telah memiliki pengalaman panjang dan kemampuan manajerial yang matang. Namun, aturan mengenai ruang lingkup dan batasan penugasannya harus diperjelas agar tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari.
“Yang ditempatkan di kementerian atau lembaga itu umumnya personel yang sudah sangat matang, memiliki pengalaman panjang dan kemampuan manajerial yang baik,” katanya.
Selain itu, Rikwanto juga mengungkapkan bahwa DPR tengah mengkaji usulan perubahan usia pensiun anggota Polri.
Di satu sisi, perpanjangan usia pensiun dinilai dapat mempertahankan sumber daya manusia yang masih produktif dan berpengalaman. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan regenerasi dan peluang karier bagi anggota yang lebih muda.
“Seluruh masukan akan dirumuskan secara hati-hati agar tidak mengganggu sistem pembinaan karier di lingkungan Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa revisi UU Polri tidak boleh hanya berkutat pada isu teknis kelembagaan.
Menurutnya, ada persoalan yang jauh lebih mendasar yang harus diperjelas, yakni makna Polri sebagai alat negara.
Ia menilai selama ini istilah tersebut sering digunakan dalam berbagai regulasi, namun belum memiliki penafsiran yang benar-benar tegas dalam praktik ketatanegaraan.
“Polisi sebagai alat negara itu sebenarnya apa? Ini perlu kita definisikan dengan jelas agar menjadi pijakan dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru,” ujarnya.
Soedeson juga secara tegas menolak gagasan yang menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengganggu independensi institusi kepolisian.
“Ada yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian. Saya tidak sepakat. Kita harus memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Pembahasan RUU Polri kali ini menunjukkan bahwa DPR tidak hanya berfokus pada perubahan aturan semata, tetapi juga berupaya merumuskan arah masa depan institusi kepolisian.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta tantangan kejahatan yang semakin kompleks, Polri dituntut bertransformasi menjadi institusi yang profesional, modern, adaptif, dan tetap independen.
Masukan dari para akademisi dan pakar hukum yang hadir dalam RDPU diharapkan dapat memperkaya substansi revisi undang-undang sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan saat ini sekaligus tantangan masa depan.
Bagi DPR, revisi UU Polri bukan sekadar revisi aturan, melainkan kesempatan untuk membangun fondasi baru bagi institusi kepolisian yang lebih kuat, lebih profesional, dan semakin dipercaya masyarakat.
Sumber: dpr.go.id
Editor: Rasid
