Katakata.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali membuka tabir dugaan tindak pidana yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, di tengah menguatnya isu rivalitas antarlembaga penegak hukum, Boyamin mengingatkan publik agar tidak kehilangan fokus terhadap substansi perkara.
Menurut Boyamin, kasus tersebut bukanlah isu baru yang tiba-tiba mencuat. Ia mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak akhir 2024. Karena tidak menunjukkan perkembangan yang diharapkan, laporan itu kemudian diteruskan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada April 2025.
“Ini bukan laporan yang baru dibuat sekarang. Kami sudah menyampaikan sejak akhir 2024 dan kemudian meneruskannya ke Kortas Tipikor pada 2025,” ujar Boyamin melansir Youtube Fristian Griec Media, Jumat (17/7/2026).
Ia menilai, berkembangnya narasi mengenai persaingan antara Polri dan Kejaksaan justru berpotensi mengaburkan persoalan utama yang semestinya menjadi perhatian publik.
Menurutnya, yang harus diuji bukan siapa yang menang dalam rivalitas institusi, melainkan apakah dugaan tindak pidana tersebut benar-benar diproses berdasarkan alat bukti yang ada.
Boyamin menyoroti adanya temuan uang tunai senilai hampir Rp700 miliar serta emas seberat 74 kilogram yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Baginya, besarnya nilai barang bukti itu tidak boleh berhenti menjadi konsumsi publik semata.
“Kalau memang ada bukti seperti itu, ya harus diproses secara hukum. Jangan kemudian tenggelam karena narasi rivalitas antarlembaga,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi proses penanganan perkara yang disebut berpindah dari kepolisian ke kejaksaan. Menurut Boyamin, mekanisme tersebut harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak menimbulkan kesan adanya intervensi ataupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Boyamin menyebut situasi ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan independen.
“Kalau perkara ini memang memenuhi unsur pidana, proses hukumnya harus berjalan. Jangan sampai muncul anggapan ada upaya menutup perkara,” katanya.
Lebih jauh, Boyamin berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan internal. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak akan dipercaya masyarakat apabila masih dibayangi kepentingan politik maupun konflik antarlembaga.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih. Jangan biarkan penegakan hukum dikalahkan oleh kepentingan apa pun. Yang terpenting adalah kebenaran hukum dapat diungkap secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.
Editor: Rasid Ahmad
