KPU Resmi Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025

Katakata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang merahasiakan 16 dokumen tentang penetapan persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Secara kelembagaan KPU RI ingin menyampaikan berkaitan dengan perkembangan dari keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025. Pertama, KPU sebagai lembaga publik berkomitmen untuk senantiasa terbuka, inklusif dalam tata kelola informasi untuk pelayanan informasi yang lebih luas serta tidak membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin mengatakan dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan keputusan ini kami mengapresiasi publik atas masukan dan kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka.

“Pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dan hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasari sama sekali bukan karena untuk melindungi siapa pun.

“Kami mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai kalangan pasca terbitnya keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 selanjutnya kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini dan menerima masukan dan selanjutnya melakukan langkah-langkah dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya Komisi Informasi Publik berkaitan dengan data-data informasi,” katanya.

Afifuddin pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 kami batalkan.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” terangnya. (RA)

Related posts