Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan proyek digitalisasi SPBU sejatinya dirancang untuk memantau stok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) secara real time, terutama agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Namun, proyek bernilai triliunan rupiah itu diduga diselewengkan melalui pengaturan pengadaan dan penunjukan vendor.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (4/8/2026).
Tiga tersangka tersebut adalah Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza (WR) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT PCS.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. DR ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1, sedangkan WR dan EL ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Berawal dari Kontrak Rp3,6 Triliun
KPK mengungkap perkara bermula dari penandatanganan Head of Agreement antara PT Pertamina dan PT Telkom pada Agustus 2018 dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun untuk jangka waktu lima tahun.
Program digitalisasi tersebut mencakup pemasangan Electronic Data Capture (EDC), Automatic Tank Gauge (ATG), komputer, sistem point of sales, dashboard berbasis cloud, hingga jaringan konektivitas di ribuan SPBU.
Target implementasi proyek mencapai 5.518 SPBU, terdiri atas 1.200 SPBU pada 2018 dan 4.318 SPBU pada 2019, dengan nilai investasi sekitar Rp1,76 triliun dan biaya operasional sekitar Rp737,28 miliar.
Vendor Diduga Dikondisikan
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan pengaturan proses pengadaan sejak awal. Untuk pengadaan perangkat EDC, semula terdapat dua calon penyedia, yakni PT PCS dan PT ASK. Namun, EL diduga melobi sejumlah pejabat PT Telkom agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor.
Menurut KPK, atas arahan WR, EL diduga memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri dari proses seleksi sehingga PT PCS menjadi satu-satunya peserta.
Sementara untuk pengadaan perangkat ATG, DR diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia.
Tak hanya itu, sejumlah anak perusahaan PT Telkom juga diduga ditunjuk langsung sebagai pelaksana proyek meski tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.
Spesifikasi Diturunkan, Negara Rugi Ratusan Miliar
Dalam pelaksanaan proyek, PT PCS diduga mengganti perangkat EDC PEX A920 dengan perangkat Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah dibandingkan ketentuan awal.
Agar perubahan tersebut disetujui, EL diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada sejumlah pihak di PT Telkom dan PT PINS.
Selain itu, DR juga diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP setelah perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia ATG.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,75 miliar dari pengadaan ATG, Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC, serta Rp105,2 miliar berupa total loss karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.
KPK menyebut praktik pengaturan vendor dan rantai pengadaan yang berlapis hingga tiga sampai lima tingkat mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp322,18 miliar.
Taufik menilai kasus ini menjadi ironi karena proyek digitalisasi SPBU justru dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.
“KPK tidak henti-hentinya mengingatkan bahwa setiap keputusan bisnis dan kebijakan pengadaan barang dan jasa harus dilandasi prinsip-prinsip good corporate governance agar proses tata kelola berjalan transparan, akuntabel, dan bebas benturan kepentingan,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik korupsi di sektor energi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas distribusi energi nasional. Karena itu, KPK memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor migas di Indonesia.(Rasid Ahmad)
