Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Selain mengusut dugaan suap terkait jual beli jabatan dan pelepasan kawasan hutan, penyidik kini menemukan sejumlah dugaan gratifikasi baru, termasuk pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik saat ini masih memverifikasi berbagai aliran penerimaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim saat ini sedang memverifikasi jumlah penerimaan terkait pelepasan kawasan hutan dan penerimaan-penerimaan lainnya karena ada pasal yang kami lapiskan dengan Pasal 12B tentang gratifikasi,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan, KPK menemukan fakta adanya pungutan yang dihimpun dari petani anggota koperasi unit desa (KUD) dengan nilai sekitar Rp14 miliar. Namun, penyidik juga menemukan adanya pengembalian dana sekitar Rp12 miliar sehingga seluruh transaksi tersebut masih terus diverifikasi.
“Kami sedang memeriksa para petani, anggota KUD, hingga pengurus dan staf koperasi untuk memastikan jumlah penerimaan yang sebenarnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan pemotongan TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Menurut Taufik, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya pemotongan tunjangan hingga sekitar 50 persen. Dugaan tersebut kini menjadi fokus pemeriksaan penyidik yang sedang bekerja di Pekanbaru.
“Tim menemukan adanya penerimaan yang dilakukan bupati melalui pemotongan TPP. Informasi yang kami peroleh sementara, pemotongannya mencapai sekitar 50 persen dan saat ini masih didalami,” jelasnya.
Selain dugaan pemotongan TPP, penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan pembayaran honorarium.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kelebihan pembayaran honor yang diterima bupati dan seharusnya dikembalikan ke kas negara.
Namun, dalam proses pengembaliannya, penyidik menduga terdapat praktik meminta sumbangan dari ASN di lingkungan Pemkab Kuansing untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Ditemukan fakta bahwa staf atau ASN diminta memberikan sumbangan agar bupati bisa mengembalikan temuan BPK. Perbuatan itu juga kami dalami sebagai bagian dari dugaan gratifikasi,” ungkap Taufik.
Mengenai kemungkinan pemanggilan pihak lain dalam perkara ini, termasuk yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan, Taufik menegaskan KPK akan bertindak sesuai kebutuhan penyidikan.
Ia menepis anggapan bahwa pemanggilan seseorang didasarkan pada tekanan atau tantangan publik.
“Semua akan kami lihat berdasarkan kebutuhan penyidikan. Saat ini tim masih fokus merampungkan berkas perkara, khususnya terhadap pihak pemberi,” tegasnya.
KPK memastikan pengembangan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya fakta maupun pihak lain yang akan dimintai keterangan seiring berjalannya proses penyidikan.
Editor: Rasid Ahmad
