Katakata.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) meninjau kembali implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT). Aturan tersebut dinilai berpotensi menambah beban operasional perusahaan pers daerah, terutama media startup yang tengah berjuang bertahan di tengah tekanan industri digital.
Ketua SMSI Riau, Luna Agustin, mengatakan mayoritas perusahaan media siber di daerah masih beroperasi dalam skala usaha yang setara dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, kewajiban pelaporan tahunan yang memerlukan jasa notaris dengan biaya diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta per tahun dinilai menjadi beban yang cukup berat.
“Media startup saat ini sedang menghadapi tantangan besar, mulai dari penurunan pendapatan iklan, persaingan dengan platform digital global, hingga meningkatnya biaya operasional. Jangan sampai regulasi baru justru semakin menjepit ruang gerak media lokal,” ujar Luna di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).
Menurut Luna, implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 perlu dikaji ulang agar tidak membebani perusahaan pers daerah secara tidak proporsional. Pemerintah, kata dia, perlu mempertimbangkan kondisi riil industri media, khususnya media siber yang masih berkembang dan memiliki keterbatasan sumber daya.
Ia menilai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pertumbuhan ekonomi, kemudahan berusaha, dan pemberdayaan UMKM seharusnya juga tercermin dalam kebijakan yang menyentuh industri pers.
“Media startup merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang perlu didukung agar mampu tumbuh, menciptakan lapangan kerja, serta menghadirkan informasi berkualitas bagi masyarakat,” katanya.
SMSI Riau juga meminta Kementerian Hukum membuka ruang dialog dengan organisasi perusahaan pers dan pelaku media sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. Menurut Luna, dialog diperlukan agar regulasi tetap mampu memberikan kepastian hukum tanpa menghambat keberlangsungan perusahaan pers daerah.
Selain itu, pemerintah didorong menyusun kebijakan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan pers berskala kecil, sehingga tujuan tertib administrasi perusahaan tetap tercapai tanpa mengorbankan pertumbuhan industri media nasional.
Luna menambahkan, berbagai perubahan dalam industri media digital membuat posisi media startup semakin rentan. Selain menghadapi perubahan pola konsumsi informasi masyarakat, media lokal juga harus bersaing dengan platform digital global yang menguasai pasar iklan.
Padahal, menurutnya, media startup memiliki peran strategis dalam menjaga keberagaman informasi, memperkuat demokrasi, sekaligus menghadirkan jurnalisme lokal yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Media startup membutuhkan ruang tumbuh yang sehat. Jangan sampai kebijakan yang ada justru membuat media lokal semakin sulit berkembang,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap keberlangsungan media siber nasional melalui regulasi yang adil, dukungan terhadap ekosistem media digital, serta menciptakan persaingan yang sehat antara media lokal dan platform digital.
“Harapan kami, pemerintahan Presiden Prabowo mampu menciptakan iklim usaha media yang lebih sehat, sehingga media startup dapat tumbuh, mandiri, dan terus memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa,” tutup Luna.(Rilis/RSD)
