Katakata.id – Praktik perusakan hutan mangrove kembali terungkap di pesisir Riau. Kepolisian Daerah Riau membongkar bisnis arang bakau ilegal yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dan diduga terhubung dengan jaringan lintas negara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat ratusan karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Dari lokasi tersebut, tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menemukan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen resmi.
“Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (25/4/2026), setelah kami menerima informasi adanya aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya, Rabu (6/5).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi berbeda. Polisi menangkap tersangka B alias CC di Desa Sesap, serta M alias AW di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Keduanya diketahui sebagai pemilik dapur arang ilegal.
Tak hanya itu, aparat juga menetapkan nahkoda kapal berinisial SA sebagai tersangka karena terlibat dalam pengangkutan hasil produksi ilegal tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton berhasil diamankan. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove yang siap diolah di sekitar lokasi produksi.
“Arang bakau ini rencananya akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia,” ungkap Kombes Ade.
Hasil penyelidikan menunjukkan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat dalam bisnis ini.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas perintah tegas Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam memberantas praktik perusakan mangrove di wilayah pesisir.
Menurutnya, eksploitasi mangrove tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir Riau.
“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, terutama yang melibatkan eksploitasi sumber daya alam secara masif dan terorganisir.(SID/HBN)
