Katakata.id – Pendekatan baru dalam menjaga lingkungan hidup mulai mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Inisiatif Green Policing yang digagas Polda Riau dinilai bukan sekadar program penegakan hukum, melainkan model kolaborasi yang berpotensi diperluas secara nasional.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pendekatan ini menghadirkan cara kerja baru yang lebih adaptif dalam menjawab persoalan lingkungan.
Menurutnya, Green Policing melampaui peran tradisional kepolisian yang identik dengan penindakan. Pendekatan ini justru menitikberatkan pada upaya pencegahan dan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan.
“Beyond the call of duty. Tugas yang dilakukan lebih dari yang diharapkan, tidak hanya semata-mata penindakan, tetapi juga kegiatan preventif dalam menjaga lingkungan,” ujar Jumhur saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Riau, Senin (4/5/2026).
Gagasan tersebut sejalan dengan arah kebijakan KLH/BPLH yang kini mengedepankan perubahan perilaku dan kesadaran kolektif sebagai kunci utama penyelesaian masalah lingkungan.
Di sisi lain, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyampaikan bahwa Green Policing juga mengubah cara pandang terhadap peran kepolisian. Tidak lagi semata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak kesadaran publik.
“Green Policing menempatkan kepolisian sebagai fasilitator kolaborasi dan bagian dari solusi ekologis,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai mampu menjembatani kerja lintas sektor—mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat—dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kampanye yang masif dari tingkat bawah hingga atas juga diharapkan mampu menjadikan isu lingkungan sebagai kesadaran bersama.
KLH/BPLH melihat Green Policing sebagai bentuk kepemimpinan kolaboratif yang efektif dalam memperkuat pengawasan terhadap praktik perusakan lingkungan, sekaligus mendorong partisipasi publik secara aktif.
Ke depan, pemerintah mendorong agar model yang telah berjalan di Riau ini dapat direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia. Harapannya, pendekatan ini mampu memperkuat ketahanan ekologis nasional serta memastikan pengelolaan lingkungan hidup berjalan lebih terukur, efektif, dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap lingkungan, Green Policing menjadi sinyal bahwa upaya perlindungan alam tidak lagi bisa bergantung pada penindakan semata—tetapi harus dibangun melalui kolaborasi dan kesadaran bersama.
Sumber: kemenlh.go.id || Editor: Rasid Ahmad
