Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penyidik mendalami mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan dengan memeriksa sejumlah pejabat strategis dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dua pejabat yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026), yakni Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Aji Kusumah dan Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman sistem penerimaan negara dari aktivitas pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan iuran tetap dan royalti produksi mineral serta batu bara.
“Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan yang mencakup iuran tetap sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau royalti yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara,” kata Budi.
Tak hanya dua pejabat tersebut, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain dari kalangan swasta maupun pemerintah daerah. Mereka antara lain Alfiyyah Nur Yasmin dari pihak swasta, Adelia Safitri yang merupakan aparatur sipil negara di BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Endri Erawan selaku wiraswasta.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai skema dugaan gratifikasi yang diduga berlangsung dalam aktivitas produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kasus ini semakin berkembang setelah KPK pada Februari 2026 menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi.
Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Menurut KPK, ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan terkait. Penyidik mendalami operasional perusahaan, volume produksi tambang, hingga dugaan pembagian fee yang mengalir kepada Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima jatah antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Nilai tersebut terlihat kecil jika dihitung per ton. Namun dengan volume produksi batu bara yang mencapai jutaan ton setiap tahun, angka gratifikasi yang diterima diduga membengkak hingga sangat besar.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu menghasilkan jutaan metrik ton hasil eksplorasi. Tinggal dikalikan saja nilainya,” kata Asep dalam keterangannya sebelumnya.
KPK menduga dana tersebut tidak berhenti pada Rita seorang diri. Penyidik saat ini masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran uang dari skema tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menjerat Rita Widyasari. Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu sebelumnya telah divonis dalam perkara gratifikasi senilai Rp110 miliar dan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.
Rita juga tercatat sebagai salah satu pihak yang pernah terlibat dalam perkara suap terhadap mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Kini, melalui pengembangan kasus gratifikasi sektor tambang batu bara, KPK berupaya membongkar lebih jauh dugaan praktik rente yang terjadi di balik bisnis sumber daya alam bernilai triliunan rupiah tersebut.
Pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aliran uang, tetapi juga sedang memetakan hubungan antara produksi tambang, kewajiban pembayaran royalti kepada negara, dan dugaan gratifikasi yang mengalir kepada para pihak tertentu.
Kasus ini sekaligus membuka kembali pertanyaan lama: berapa besar kekayaan negara yang sesungguhnya menguap di tengah maraknya praktik korupsi dan gratifikasi di sektor pertambangan Indonesia.
Sumber: kompas.com
Editor: Rasid
