Katakata.id – Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan Tindak Pidana Illegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask, yang dilakukan DA (39) warga Jalan Meranti, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Pengungkapan Kasus Phising dan Illegal Akses Crypto dengan jumlah aset sebesar Rp5.1 milliar ini dilakukan di Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menjelaskan, pelaku diamankan setelah menindaklanjuti laporan korban.
“Pengungkapan berawal dari laporan korban karena pelaku melakukan dugaan Tindak Pidana Illegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask,” jelas Kombes Nasriadi, Kamis (11/1).
Setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis (4/1) kemarin, tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau menemukan Link palsu https://edgeware.holders-info-rewards.com/.
“Pelaku ini menirukan situs https://www.edgeware.io/, agar setiap orang yang mengklik link phising tersebut akan terpancing dan mengisi data dompet digital miliknya ke link phising pelaku. Setelah dilakukan korban, kemudian dari data yang didapatkan, pelaku masuk ke akun dompet digital korban dan menguasai dompet digital tersebut,” jelas Nasriadi.
Usai menemukan fakta-fakta di atas, Pejabat sementara Kasubdit V Ditreskrimus Kompol Fajri sesuai perinta Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi SH SIK MH langsung mencari pemilik link phising akun trading tersebut.
“Setelah diketahui keberadaanya, DA langsung diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta alat bukti yang ada,” kata Nasriadi.
Setelah diamankan dan diproses, DA mengaku membuat link palsu akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord.
Pada link palsu tersebut berisi, pelaku memberitahukan peringatan penutupan akun metamask sehingga korban memasukkan ID password metamask asli miliknya.
“Setelah itu otomatis kumpulan ID Password Metamask atau Dompet Digital Crypto para korban akan tersimpan ke Email penampung Milik tersangka. Selanjutnya Tersangka memasukan ID Password korban di link asli Metamask sehingga tersangka bisa masuk dan mengetahui isi saldo akun tersebut,” ungkap Kombes Nasriadi.
Setelah menguasai akun korbannya, saldo milik para korbannya lalu dikirim pelaku ke akun Indodax tersangka untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum).
“Setelah membeli koin ETH (Ethereum) selanjutnya tersangka akan menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali,” jelas Nasriadi.
Selanjutnya, hasil penjualan koin ETH (Ethereum) di konversikan ke nilai Rupiah dan di transferkan ke rekening tersangka yakni di Bank BNI, Mandiri dan BRI.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, tersangka membelikan aset pribadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2024 ini.
“Totalnya lebih kurang Rp5,1 milliar,” ujar Nasriadi.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyelidik, aset pelaku antara lain satu rumah seharga Rp2 milliar. Kemudian, satu mobil Rubicon seharga Rp900 juta.
Kemudian, satu unit mobil Range Rover seharga Rp900 juta, mobil BMW seharga Rp400 juta. Selanjutnya, motor merek Ninja S seharga Rp60 juta.
Turut disita motor Yamaha RX King Rp60 juta, satu motor custom Rp50 juta, motor Ninja Rp20 juta, Vespa Matic Rp50 juta, laptop Rp60 juta.
Seterusnya, satu unit Hp Samsung Z4 seharga Rp30 juta dan isi rekening atas nama Donny Alven Rp985.000.000.
“Total asetnya terhitung Rp5,1 milliar,” beber Nasriadi.
Atas perbuatannya tersangka DA dijerat Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Repubiik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara dengan denda Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).(Rls)