Katakata.id – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung rapat pengusutan kasus pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan mati di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Rapat digelar di Camp PT RAPP, tak jauh dari lokasi kejadian, pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan kasus akan dilakukan secara serius dan profesional dengan menerapkan metode scientific crime investigation sebagai pendekatan utama penyelidikan.
Rapat dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Irjen Herry Heryawan menyampaikan duka mendalam atas kematian satwa dilindungi tersebut sekaligus mengecam keras tindakan pelaku. Ia menegaskan, rapat ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mengungkap kasus hingga tuntas.
“Penyelidikan tidak cukup hanya dengan pendekatan deduktif dan induktif, tetapi harus berbasis pendekatan ilmiah. Scientific crime investigation ini akan kita jadikan acuan dan dilakukan secara bertahap,” ujar Herry.
Menurut Kapolda, pengungkapan pembunuhan satwa liar memiliki tantangan berbeda dibandingkan perkara pembunuhan manusia. Karena itu, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi sangat krusial.
“Kalau manusia terbunuh, bisa dicek DNA, ditelusuri orang terakhir yang bertemu korban, hingga jejak digital. Dalam kasus gajah, pendekatan ilmiah dan teknologi justru menjadi kunci utama,” jelasnya.
Kapolda juga menginstruksikan jajarannya untuk memaksimalkan penggunaan technology intelligence dalam proses penyelidikan. Sebelumnya, Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BKSDA Riau, dan PT RAPP telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan proyektil peluru yang mengindikasikan gajah tersebut dibunuh menggunakan senjata api. Saat ini, polisi masih mendalami jenis senjata yang digunakan pelaku.
“Kewenangan memastikan jenis senjata, apakah senjata berlaras standar, rakitan, atau senjata organik, berada di laboratorium forensik,” tegas Herry.
Sebelumnya, Kapolda Riau juga telah meninjau langsung lokasi kejadian. Kehadiran orang nomor satu di Polda Riau itu menegaskan komitmen penegakan hukum tidak hanya untuk keadilan bagi manusia, tetapi juga bagi alam, lingkungan, dan satwa liar, sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Polda Riau.(RLS)
