Katakata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga memperdagangkan primata langka itu di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi satwa dilindungi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim dengan metode undercover buying.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyamaran. Alhamdulillah, pelakunya berhasil diamankan,” ujar Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Namun demikian, Muharman menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa dilindungi ini juga akan kami jerat pidana. Saat ini proses pengembangan masih berjalan,” jelasnya.
Muharman menambahkan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, yakni konsep penegakan hukum yang tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga bagi lingkungan dan ekosistem.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, setelah polisi menerima informasi adanya transaksi jual beli owa siamang.
Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan ke sejumlah pasar hewan dengan teknik undercover buy. Polisi berpura-pura hendak membeli burung hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai penjualan owa siamang.
“Pelaku menyampaikan bahwa ada kenalannya yang menjual siamang. Dari situ kami pancing dan melakukan undercover buy,” kata Anggi.
Dalam transaksi tersebut, polisi baru menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp2 juta, sementara harga yang ditawarkan pelaku mencapai Rp10 juta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui owa siamang tersebut berasal dari wilayah Kampar. Polisi telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pemilik satwa, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan, memelihara, maupun membeli satwa dilindungi, serta aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa demi menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.(HBN)
