Katakata.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) dalam 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ekspor tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar serta larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor. Kasus ini berawal dari informasi Satgassus OPN Polri terkait indikasi pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan ekspor yang dilakukan PT MMS.
Pada periode 20–25 Oktober 2025, tim gabungan melakukan penegahan dan pemeriksaan fisik terhadap 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT MMS. Barang tersebut dilaporkan sebagai fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Komoditas ini seharusnya tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam kategori lartas ekspor.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO. Temuan ini disaksikan langsung oleh Tim Satgassus Polri.
“Barang tersebut berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor karena terbukti mengandung turunan CPO,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mewakili Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait serta pengumpulan bukti tambahan untuk memastikan adanya pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain 87 kontainer milik PT MMS, DJBC juga menelusuri dugaan pelanggaran serupa atas 200 kontainer dengan berat 4.700 ton senilai Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, serta 50 kontainer seberat 1.044 ton dengan nilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Modus HS Misclassification dan Potensi Kerugian Negara Rp140 Miliar
DJP mengungkap adanya dugaan penyamaran klasifikasi dokumen ekspor (HS misclassification) yang dilakukan PT MMS dengan melaporkan komoditas fatty matter, padahal diduga merupakan produk turunan CPO.
Dari hasil analisis awal, DJP memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp140 miliar akibat perbedaan harga (under invoicing) antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga sebenarnya.
Selama tahun 2025, tercatat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun. DJP kini melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kepatuhan pajak dan kesesuaian nilai transaksi.
DJP juga mendeteksi pola serupa yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME). Sebanyak 257 Wajib Pajak dilaporkan mengekspor POME dengan nilai total Rp45,9 triliun, yang kini tengah dalam proses investigasi.
Sinergi Penegakan Hukum Sektor Sawit
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden melalui pembentukan Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang berfokus membenahi tata kelola sektor sawit dari hulu hingga hilir.
Satgas PKH menertibkan perizinan dan penguasaan lahan di sisi hulu, sementara DJBC, DJP, dan Satgassus Polri menegakkan aturan di sisi hilir melalui pengawasan dan penindakan praktik ekspor yang melanggar hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menutup celah kebocoran penerimaan negara.
“Kita meyakini bahwa indikasi serupa bisa saja terjadi di tempat lain. Jika dilakukan pendalaman, kita dapat menyelamatkan potensi kerugian negara akibat penghindaran pajak,” ujarnya.
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kompromi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan dalam kegiatan ekspor, terutama di sektor sawit yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Kami ingin industri sawit menjadi sektor yang berkeadilan dan akuntabel. Pemerintah tidak akan menoleransi praktik curang dalam ekspor,” tegasnya.
Sebagai informasi, produksi minyak sawit Indonesia pada 2024 mencapai 52,76 juta ton—setara dengan 59,26% produksi dunia—yang menghasilkan penerimaan negara dari bea keluar CPO dan turunannya sebesar Rp4,65 triliun dengan nilai devisa mencapai Rp84,7 triliun.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: www.beacukai.go.id
