Katakata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dari seluruh dakwaan jaksa terkait dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan dalam rangkaian demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.
Putusan bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” kata hakim saat membacakan putusan.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan bahwa para terdakwa menyebarkan informasi bohong atau melakukan penghasutan yang bertujuan memicu kekerasan maupun perlawanan terhadap aparat negara.
Majelis juga menegaskan tidak ada satu pun saksi, termasuk saksi anak, yang menyatakan pernah diajak langsung ataupun tidak langsung oleh para terdakwa untuk mengikuti demonstrasi atau melakukan tindakan kekerasan.
Sebaliknya, para saksi disebut hadir dalam aksi karena dorongan situasi sosial saat itu, termasuk isu kenaikan tunjangan anggota DPR serta kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online.
Hakim juga menyoroti unggahan Instagram Lokataru Foundation tertanggal 27 Agustus 2025 yang memuat pengumuman pembukaan posko aduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang ingin berdemonstrasi namun mendapat ancaman sanksi.
Menurut majelis, meskipun terdapat frasa “kita lawan bareng”, narasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ajakan melakukan perlawanan fisik terhadap aparat atau pemerintah, melainkan bentuk dukungan advokasi hukum.
Hal serupa juga berlaku pada unggahan akun Instagram Gejayan Memanggil yang memuat narasi “kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas”. Majelis menilai kalimat tersebut lebih merupakan ungkapan kiasan dari kekecewaan, bukan ajakan nyata untuk melakukan tindakan kekerasan.
Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan penghasutan melalui media elektronik terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan, mengakibatkan kerusakan fasilitas umum serta sejumlah aparat terluka.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana menyebarkan informasi kepada publik. Setidaknya terdapat 19 konten kolaborasi yang diproduksi selama periode aksi demonstrasi tersebut.
Konten-konten itu dinilai bersifat provokatif karena memuat narasi konfrontatif serta tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri yang dianggap berpotensi memicu mobilisasi massa.
Akun Instagram yang dipersoalkan jaksa antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, serta Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun dalam proses persidangan, majelis hakim juga menggugurkan dakwaan pertama jaksa terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Rasid Ahmad
