Katakata.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI mencatat telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi digital.
“Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kerugian masyarakat akibat maraknya aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam dan masif,” ujar Hudiyanto dalam siaran persnya, Rabu (29/4/2026).
Selain penindakan, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital.
Salah satu modus yang marak adalah jasa periklanan dengan sistem deposit. Dalam skema ini, pelaku menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan, namun kemudian meminta korban menyetor sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Modus lainnya adalah peniruan atau impersonasi entitas investasi berizin. Pelaku memanfaatkan nama, logo, hingga identitas lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak yang berwenang.
“Satgas juga menemukan praktik penawaran pendanaan fiktif, yakni tawaran investasi pada proyek atau usaha tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa kejelasan model bisnis maupun pengawasan yang memadai,” jelas Hudiyanto.
Selain itu, skema money game masih menjadi ancaman serius. Dalam praktik ini, keuntungan yang dijanjikan kepada anggota berasal dari perekrutan anggota baru, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
Tak kalah marak, penipuan juga terjadi melalui perdagangan aset kripto ilegal. Pelaku menawarkan investasi kripto tanpa izin resmi, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi maupun pinjaman yang tidak memiliki izin resmi, serta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Dengan pengawasan yang semakin diperketat, kami berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dari praktik keuangan ilegal serta mampu mengenali berbagai modus penipuan yang terus berkembang di era digital,” pungkasnya.
Editor: Rasid Ahmad
