Katakata.id – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang diduga telah memakan banyak korban.
Seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka selama ini mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis estetika terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).
JRF diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius pada bagian wajah dan kepala usai tindakan dilakukan.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Kombes Ade.
Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Penyidik juga menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025, dengan menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif yang bervariasi. Untuk satu tindakan, korban disebut membayar hingga Rp16 juta.
Polda Riau juga memastikan bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Meski demikian, ia diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” tambah Kombes Ade.
Berbekal sertifikat itu, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri terhadap kliennya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Status JRF kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ade menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” tutupnya.(SID/HBN)
