Katakata.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (27/4/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas. Dari penggagalan ini, negara diperkirakan terhindar dari potensi kerugian hingga Rp41 miliar.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Paket tersebut rencananya akan dikirim menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya, ditemukan 611 buah gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram senilai USD8,94 juta serta 2.971 koin emas dengan berat total 130,262 kilogram senilai USD19,4 juta.
Secara keseluruhan, nilai barang yang diamankan mencapai USD28,34 juta atau setara sekitar Rp502,5 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, petugas melakukan penegahan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tertanggal 27 April 2026. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, empat pihak turut diamankan, masing-masing berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp486 miliar. Khusus untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90, dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai ketentuan. Dari tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas terus diperketat.
“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan dari sektor ini pada akhirnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dilansir dari situs resmi.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas. Kebijakan ini mencakup tarif berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan, mulai dari 7,5 persen hingga 15 persen.
Langkah tersebut bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
Melalui pengawasan yang ketat, Bea Cukai berharap aktivitas ekspor berjalan secara adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Sumber: beacukai.go.id
Editor: Rasid Ahmad
