Dua Pelaku dan Truk Colt Diesel Perdagangan Barang Bekas dari Luar Negeri Diamankan Polisi

Katakata.id – Dua pria berstatus sebagai supir truk dan makelar diamankan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dalam kasus perdagangan barang bekas berupa sepatu dan celana dalam (CD), diawal tahun 2024 ini.

Dua tersangka yang diamankan pertama insial DBS (45) asal Palembang berstatus sebagai supir truk. Kemudian, SS (29) asal Pulo Harapan selaku makelar antara pemilik barang dan supir truk.

Perbuatan keduanya terungkap pada Kamis (4/1/2024) siang sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Perawang-Siak KM.11 Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menjelaskan, pengungkapan dilakukan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.

Diceritakan Kombes Nasriadi, awalnya perdagangan barang bekas terungkap setelah tim Subdit I mendapat informasi adanya kegiatan mengedarkan barang berupa sepatu dan pakaian dalam keadaan tidak baru yang diduga berasal dari luar negeri.

Informasi yang didapat, barang dilarang beredar tersebut diangkut menggunakan truk nomor polisi BE 8284 UU melalui Pelabuhan Sungai Pakning, Bengkalis.

Untuk memastikan informasi tersebut, Kombes Nasriadi langsung memerintahkan Kasubdit I melakukan penyelidikan dan sebelum penangkapan pukul 14.30 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB tim penyidik bergerak meunuju lokasi tepatnya di Jalan Perawang-Siak KM. 11 Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

“Tim penyidik menemukan mobil truk yang dicurigai sedang melintas dan langsung melakukan penggeledahan,” ujar Kombes Nasriadi, Kamis (11/1/2024) di Mapolda Riau.

Hasilnya, diketahui bahwa sepatu dan celana dalam yang diangkut dipastikan tidak dalam kondisi baru yang dipasok dari luar negeri. Sehingga truk beserta supir langsung diamankan ke kantor Ditreskrimus Polda Riau.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap SS, tersangka mengatakan, ia dihubungi Pundan selaku pemilik barang melalui pesan WhatsApp diminta mencarikan angkutan truk untuk membawa barang sepatu bekas dari Kota Batam ke Kota Pekanbaru, Selasa (29/12/2023) tahun 2023.

Sekitar pukul 20.00 WIB SS menghubungi DBS melalui pesan WhatsApp, apakah bisa membawa muatan (barang) dari Kota Batam ke Kota Pekanbaru dan diiyakan nya.

Komunikasi antara SS dan DBS berlanjut, sekitar pukul 21.00 WIB supir truk mengaku telah bertemu anak buah Pundan, di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam. Setelah pertemuan itu, anak buah Pundan mengarahkan truk ke Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 11.30 WIB SS dikabari DBS bahwa truk yang berada di Pelabuhan Telaga Punggur siap berangkat ke Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Sekitar pukul 11.56 WIB, SS dikabari BS selaku petugas Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam untuk menyuruh supir truk Colt Diesel Nopol BE 8382 UU DBS, untuk menjumpainya agar diberikan Manifes atau dokumen daftar barang yang diangkut.

“Setelah mendapatkan surat dokumen DBS langsung berangkat dari Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam ke Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kombes Nasriadi.

Esoknya, pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB DBS mengabarkan bahwa ia bersama truk telah sampai di Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis.

“Sekitar pukul 14.30 WIB penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menemukan DBS bersama truk dan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Nasriadi.

Melalui proses interogasi, DBS mengaku modus operandinya adalah mengimpor barang berupa sepatu dan pakaian dalam keadaan keadaan tidak baru yang diduga berasal dari luar negeri melalui Pelabuhan tidak resmi yang berada di Kota Batam yang dikemas menggunakan karung berwarna putih dan berwarna kuning yang kemudian barang tersebut diangkut dan dibawa menggunakan mobil truk Colt Diesel merk Mitsubishi tipe Canter FE 84 G N (4/2) M/T warna kuning Nopol BE 8283 UU.

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sebesar Rp500 juta,” ungkap Kombes Nasriadi.

Selain para pelaku, barang bukti yang diamankan berupa satu truk Colt Diesel merk Mitsubishi tipe Canter FE 84 G N (4/2) M/T warna kuning Nopol BE 8283 UU beserta kunci.

Kemudian, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 04638341.F. Lalu, satu rangkap fotocopy Surat Persetujuan Berlayar Nomor IV.3.Penyeberangan.TUB / 032 / I / 2024 tanggal 3 Januari 2024.

Selanjutnya, 146 (seratus empat puluh enam) karung berisi sepatu dalam keadaan tidak baru yang dikemas menggunakan karung berwarna putih. Dan 22 ball berisi pakaian dalam keadaan tidak baru yang dikemas menggunakan karung berwarna kuning.

Selain itu, ada 30 ball berisi pakaian dalam keadaan tidak baru yang dikemas menggunakan karung berwarna putih.

Turut juga beberapa alat komunikasi satu unit buah Handphone merek Samsung model A12 warna hitam IMEI I : 350471513329598 dan IMEI II : 352014553329595 dengan nomor HP : 0852-6445-8669. Satu buah Handphone merek Samsung model A22 warna hitam IMEI 1 : 354354550352440 dan IMEI 2 : 355977180352445 dengan nomor HP 1 : 0812-7568-3334 dan nomor HP 2 : 0812-6620-8296.

Sedangkan untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penjelasannya, bahwa setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(Rls)

Related posts