Katakata.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat khusus menyikapi tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). Rapat tersebut digelar karena kasus ini dinilai menyangkut hak hidup seseorang dan memerlukan perhatian serius.
Fandi Ramadan diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) di kapal yang kedapatan membawa narkotika. Namun, ia justru dituntut hukuman mati. Komisi III menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Bahkan, disebutkan ia sempat berupaya mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum.
“Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut,” ujar Habiburrahman dalam keterangan persnya.
Menurutnya, hasil rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam kesimpulannya, Komisi III menegaskan tiga poin penting.
Pertama, Komisi III mengingatkan bahwa KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan, melainkan bergeser pada keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai sarana perbaikan masyarakat.
Kedua, dalam Pasal 98 KUHP baru ditegaskan bahwa hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif.
Ketiga, Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan putusan.
“Hasil rapat ini sesuai mekanisme kami sampaikan ke pimpinan DPR untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait termasuk Pengadilan Negeri Batam,” tegas Habiburrahman.
Sikap Komisi III ini menandai perhatian parlemen terhadap penerapan hukuman mati di era KUHP baru, sekaligus menjadi pengingat agar setiap putusan pidana mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan kemanusiaan.(Rasid Ahmad)
