Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menghukum Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dengan pidana 2 tahun penjara. KPK menilai putusan tersebut perlu diuji kembali melalui mekanisme peradilan tingkat banding.
Upaya hukum itu diajukan pada Selasa (4/8/2026) melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan banding tidak hanya diajukan terhadap Abdul Wahid, tetapi juga terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
“Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, pengajuan banding merupakan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan tersebut diambil setelah tim JPU melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim.
“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam proses banding nanti, JPU KPK akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau. Melalui dokumen tersebut, KPK berharap majelis hakim tingkat banding dapat menilai kembali putusan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.
Budi menegaskan KPK tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan. Menurutnya, mekanisme banding merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Perkara yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, dalam tuntutannya JPU KPK juga meminta Abdul Wahid dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Dengan diajukannya banding, perkara ini akan memasuki babak baru di Pengadilan Tinggi Riau. Putusan tingkat banding nantinya akan menentukan apakah vonis terhadap Abdul Wahid tetap dipertahankan, diperberat, atau bahkan diubah sesuai pertimbangan majelis hakim.(Rasid Ahmad)
