Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah senilai Rp2,37 triliun sepanjang semester I 2026. Nilai fantastis tersebut teridentifikasi melalui sistem peringatan dini (early warning system) yang dikembangkan KPK untuk mendeteksi celah korupsi sebelum anggaran daerah dijalankan.
KPK memetakan tiga titik paling rawan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ketiga tahapan tersebut dinilai menjadi pintu masuk utama terjadinya praktik korupsi di daerah.
Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan mitigasi tersebut dilakukan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.
Perlu digarisbawahi, angka Rp2,37 triliun bukan merupakan uang hasil penyitaan ataupun pengembalian kerugian negara, melainkan potensi kebocoran anggaran yang berhasil dicegah melalui deteksi dini. Dengan demikian, pemerintah daerah masih memiliki kesempatan memperbaiki proses sebelum anggaran direalisasikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Pintu masuk kebocoran keuangan daerah adalah ketika yang dilaksanakan tidak sesuai regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada abuse of power dalam pengambilan kebijakan,” tegas Ely dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (4/8/2026) mengutip situs resmi.
Dari total potensi kebocoran yang berhasil dimitigasi, area penganggaran menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp1,58 triliun. Sementara perencanaan menyumbang potensi kebocoran sekitar Rp715 miliar, sedangkan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp71 miliar.
Menurut Ely, besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa potensi penyimpangan sebenarnya sudah dapat dikenali sejak tahap awal penyusunan program dan anggaran.
“Perencanaan dan penganggaran seperti rumah kaca atau dapat dilihat transparan, sehingga jika sudah ada niatan bisa kita tutup sejak tahap perencanaan,” ujarnya.
KPK menjelaskan, pemetaan titik rawan tersebut disusun berdasarkan pola perkara korupsi yang selama ini berulang dalam penanganan lembaga antirasuah.
Sebagai contoh, kasus suap pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang tahun 2015 menunjukkan tingginya risiko korupsi pada tahap perencanaan. Sementara perkara dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) periode 2019–2022 memperlihatkan celah penyimpangan pada proses penganggaran.
Adapun operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung pada 2018 dan Kabupaten Sidoarjo pada 2020 menjadi contoh bagaimana praktik korupsi juga rentan terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kami tidak menghakimi. Kita harus tetap punya semangat, spirit untuk berbenah diri. Kami mendampingi evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah agar tidak terulang,” kata Ely.
Dalam aspek perencanaan, KPK menemukan potensi penyimpangan pada usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, terutama usulan yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). KPK juga menemukan pola usulan lintas daerah pemilihan hingga pekerjaan yang tidak sesuai dengan usulan awal.
“Polanya sudah terlihat. Hati-hati dari setiap rupiah yang digunakan dan semua harus saling mendukung, karena ini menjadi satu rangkaian,” ujar Ely.
Sementara pada tahap penganggaran, KPK mengidentifikasi sejumlah modus yang kerap muncul, seperti perjalanan dinas fiktif, honorarium tidak wajar, duplikasi anggaran reses, hingga penyimpangan belanja bantuan sosial dan bantuan keuangan.
Adapun dalam pengadaan barang dan jasa, indikator risiko yang ditemukan meliputi penyedia yang berulang kali memenangkan proyek, aktivitas sistem yang tidak wajar, hingga dugaan pengondisian transaksi dalam mekanisme e-purchasing.
“Asas dari PBJ di e-purchasing adalah efektif, efisien, transparan, dan kompetitif. Bukan berarti jika sudah menggunakan e-purchasing tidak membuka celah pengondisian,” tegas Ely.
KPK mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan. Kabupaten Pamekasan berhasil menyesuaikan 76,2 persen belanja hibah, Pacitan melakukan efisiensi 45 persen anggaran bantuan sosial, sementara Jombang berhasil memitigasi 100 persen potensi kebocoran pada pos bantuan keuangan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya berhasil mencegah potensi kebocoran keuangan daerah sebesar Rp26 miliar melalui perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Setya Nugraha, menegaskan bahwa penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi kunci dalam mencegah korupsi di daerah.
“Perkuat peran APIP dalam pelaksanaan pengawasan. Jika ragu maka konsultasikan dengan BPKP dan LKPP sebagai bentuk mitigasi,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, KPK merekomendasikan lima strategi utama, yakni memperkuat fungsi APIP, meninjau kembali anggaran hibah, bantuan sosial, Pokir DPRD dan bantuan keuangan, melakukan verifikasi lapangan terhadap belanja hibah tahun 2027, mengonsolidasikan pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat pemantauan berkala antara KPK dan pemerintah daerah.
Rapat koordinasi tersebut diikuti 39 pemerintah daerah di Jawa Timur dan delapan pemerintah daerah di Bali sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: kpk.go.id
