Katakata.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi selama dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Djamari, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden telah berulang kali menegaskan pentingnya kritik sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Demo boleh saja. Kalau demonya tertib dan menyampaikan kritik, silakan. Presiden sendiri sudah beberapa kali menyampaikan bahwa kritik itu perlu,” ujar Djamari Chaniago dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi yang berujung pada tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas publik.
Menurutnya, tindakan seperti pembakaran kantor pemerintahan yang pernah terjadi dalam aksi demonstrasi sebelumnya merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
“Pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan anarkis, termasuk pembakaran kantor pemerintahan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tegasnya.
Selain mengawal jalannya aksi di lapangan, pemerintah juga akan menelusuri akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi atau ajakan yang mengarah pada tindakan melawan hukum maupun aksi anarkis.
Djamari mengatakan aparat akan mendalami setiap informasi yang beredar. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah akan menelusuri akun-akun yang diduga menyebarkan informasi tersebut. Jika terbukti mengandung unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum,” katanya.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, sehingga kebebasan berpendapat tetap terjaga tanpa mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kepentingan masyarakat luas.(Rasid Ahmad)
