Katakata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan sembilan tersangka baru yang berasal dari jajaran komisaris, direksi, pejabat internal perusahaan, hingga tim penyusun studi kelayakan.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis (6/8/2026). Langkah ini memperluas pengusutan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat PT SPRH ke meja hijau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan sembilan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG dan AS sebagai anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH.
“Pada hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH periode 2023 hingga 2024,” ujar Zikrullah kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP Nasional.
Zikrullah menegaskan, penetapan sembilan tersangka baru tersebut menjadi bukti komitmen Kejati Riau dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana PI yang bersumber dari sektor migas.
“Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Perkara ini sebelumnya telah lebih dahulu menyeret tiga tersangka yang kini telah memasuki tahap penuntutan, sementara satu tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan.
Tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan.
Dengan penambahan sembilan tersangka baru ini, penyidikan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH terus berkembang. Kejati Riau memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang menjadi hak daerah tersebut.(FIK/RSD)
