Katakata.id – Upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut berhasil digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau di Pelabuhan Pelindo I Dumai, Senin (11/5/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal melalui pelabuhan internasional Dumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran di lokasi.
Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal.
Merasa ada kejanggalan, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pria tersebut beserta empat calon PMI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa tersangka J diduga hanya bertugas sebagai pelaksana lapangan. Ia mengaku diperintah seseorang berinisial S yang disebut berada di wilayah Lampung dan diduga menjadi pengendali jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.
“Tersangka J bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi dengan alasan hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia,” ungkap penyidik.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A22 warna hitam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pemberangkatan PMI ilegal.
Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan jalur pelabuhan dan perairan di wilayah pesisir Riau.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural. Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa dokumen dan mekanisme resmi,” tegasnya.
Ia menyebut wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang kerap menjadi jalur favorit jaringan TPPO dan pengiriman PMI ilegal.
Karena itu, pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional akan terus diperketat bersama instansi terkait.
“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S,” lanjutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat tanpa prosedur resmi.
“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja,” imbau Kombes Apri.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih terus memburu jaringan yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang lintas daerah tersebut.(SID/HBN)
