Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan besar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyeret nama pejabat tinggi negara. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Ia tiba sekitar pukul 22.35 WIB dengan didampingi sejumlah ajudannya untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kurang dari 12 jam kemudian, Kamis (4/6/2026) pagi, Silmy terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak dini hari, ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Penetapan tersangka terhadap Silmy menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, khususnya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya 17 orang dari berbagai kalangan.
Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya berasal dari unsur swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan tertangkap tangan kali ini. Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan mobil, motor, uang tunai, valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik transaksi ilegal yang melibatkan oknum dalam proses pelayanan keimigrasian.
Meski Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih terus bergerak melakukan pendalaman di sejumlah daerah untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sejumlah lokasi di luar Jakarta, termasuk Bali dan Jawa Barat, disebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan.
“Ini masih terkait proses keimigrasian. Ada beberapa titik yang sedang didalami penyidik,” kata Budi.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus yang menyeret Silmy Karim tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Penanganan perkara ini sekaligus menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor keimigrasian yang selama ini memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas warga negara asing di Indonesia.
Publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut dari KPK mengenai jaringan, pola praktik, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut.
Dengan status tersangka yang kini disandang Silmy Karim, perhatian masyarakat tertuju pada langkah lanjutan penyidik untuk membongkar secara tuntas dugaan korupsi yang diduga terjadi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.(Rasid Ahmad)
