Korlantas Polri Akan Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan, Seperti ini Penjelasannya

Katakata.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang chip atau perangkat elektronik yang berbentuk kepingan.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) diubah jadi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021. Sebelumnya aturan ini mengatur perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor.

“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, Ahad (9/1/2022).

Yusri Yunus menjelaskan, penanaman chip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement.

“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” jelasnya.

Yusri Yunus juga menambahkan, sekarang ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu masuk pada tahapan sosialisasi, dan terakhir penerapan.

“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” pungkas Yusri.

Editor: Rasid Ahmad

Related posts