Katakata.id – Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua wakilnya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu respons keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa pencopotan pimpinan BGN bukanlah solusi atas persoalan yang dinilai jauh lebih besar dan sistemik.
Dalam pernyataan resminya, Rabu (3/6/2026), ICW meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut tanpa pandang bulu.
ICW menilai langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan BGN merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Namun, proses tersebut tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan independen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek Makan Bergizi Gratis,” tegas ICW.
Menurut ICW, penyidikan perlu diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam pelaksanaan program MBG, termasuk dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra pelaksana maupun pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
Lembaga tersebut juga meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN saja. Semua pihak yang patut diduga terlibat harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” demikian salah satu poin sikap ICW.
Selain mendorong penegakan hukum yang menyeluruh, ICW menuntut pemerintah membuka seluruh dokumen, kontrak, dan informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis kepada publik.
Menurut ICW, transparansi menjadi kunci penting untuk memastikan pengawasan publik dapat berjalan maksimal dan mencegah kemungkinan adanya penyimpangan lain yang belum terungkap.
“Dokumen-dokumen tersebut harus dibuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran negara dan memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
ICW juga mengingatkan agar seluruh proses hukum yang sedang berlangsung terbebas dari intervensi politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
Lebih jauh, ICW menilai persoalan MBG tidak semata-mata berkaitan dengan tata kelola program, tetapi juga menyangkut aspek kebijakan yang dinilai sarat kepentingan politik.
Menurut ICW, mengganti pimpinan BGN tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan apabila desain dan pelaksanaan program tetap berjalan tanpa evaluasi mendasar.
“Masalah MBG tidak hanya soal tata kelola, tetapi juga karena kebijakan ini dijadikan instrumen politik untuk memperkuat dukungan terhadap pemerintahan,” tulis ICW dalam pernyataannya.
Lembaga antikorupsi tersebut bahkan menilai pergantian pimpinan BGN dengan figur yang memiliki kedekatan politik justru berpotensi memperkuat persepsi bahwa program tersebut digunakan untuk mengamankan kepentingan tertentu.
Dalam sikap yang paling tegas, ICW mendesak pemerintah menghentikan Program Makan Bergizi Gratis dan membubarkan Badan Gizi Nasional.
Menurut ICW, anggaran besar yang selama ini dialokasikan untuk program tersebut sebaiknya dialihkan ke kebijakan lain yang dinilai lebih bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pemerintah harus menghentikan Program MBG dan membubarkan BGN. Anggarannya perlu dialokasikan untuk program lain yang lebih memberikan manfaat kepada publik,” tegas ICW.
Pernyataan ini muncul di tengah penyidikan besar yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Kasus tersebut menjadi sorotan nasional karena menyangkut program prioritas pemerintah dengan nilai anggaran mencapai puluhan triliun rupiah.
Publik kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan setiap dugaan penyimpangan dalam program strategis tersebut diproses secara transparan dan akuntabel.
Editor: Rasid Ahmad
