Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Langkah itu diambil karena penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mulai menyita perhatian publik tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan tersangka berinisial MJN diperpanjang selama 40 hari ke depan setelah masa tahanan awal selama 20 hari berakhir pada 2 Mei 2026.
“Penyidik masih melengkapi berkas penyidikannya. Jika sudah rampung akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Perpanjangan penahanan itu mengindikasikan bahwa penyidikan belum berhenti pada satu nama saja. KPK disebut masih menelusuri pola dugaan penerimaan gratifikasi, aliran uang, hingga relasi antar pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkup Pemprov Riau.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena menyeret lingkaran dekat kekuasaan. Posisi ajudan dinilai memiliki akses langsung terhadap kepala daerah dan berbagai aktivitas internal pemerintahan.
Di tengah proses penyidikan, KPK juga memastikan perkara tersebut tetap berjalan paralel di meja hijau. Publik diminta mengikuti perkembangan fakta-fakta persidangan yang berlangsung terbuka.
“Perkara ini juga masih bergulir di persidangan. Masyarakat bisa mencermati setiap fakta persidangannya secara terbuka,” tambah Budi.
Belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai pihak lain yang berpotensi diperiksa ataupun kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara tersebut.
Namun, langkah KPK memperpanjang penahanan memperlihatkan bahwa lembaga antirasuah itu masih terus mengurai benang kusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan praktik pemerasan dan gratifikasi di jantung birokrasi Pemerintah Provinsi Riau. (Rasid Ahmad)
