Katakata.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau bukan sekadar persoalan asap dan titik api. Di baliknya, penegakan hukum terus bergerak.
Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 45 perkara karhutla dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut mencapai 2.958,04 hektare.
Angka itu menjadi gambaran betapa seriusnya persoalan karhutla di Riau. Sementara pemadaman dan pencegahan terus dilakukan di lapangan, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana juga berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan setiap kejadian karhutla yang memiliki indikasi tindak pidana akan ditelusuri secara menyeluruh.
“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.
Dari 45 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara masih dalam proses penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu wilayah dengan perkara karhutla terbesar. Tercatat delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 2.502,6 hektare.
Besarnya luasan tersebut membuat Pelalawan menjadi daerah dengan kontribusi luasan terbakar paling dominan dalam penanganan perkara karhutla oleh Polda Riau dan jajaran.
Di Bengkalis, polisi menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 230,5 hektare.
Sementara di Indragiri Hilir, delapan perkara telah ditangani dengan delapan tersangka dan luas area terbakar mencapai 22,5 hektare.
Penanganan perkara juga berlangsung di Siak. Hingga Senin, terdapat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam penyidikan, sementara satu perkara telah selesai tahap II.
Wilayah lainnya juga tidak luput dari penanganan hukum.
Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Sementara Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara.
Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Bagi Polda Riau, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya perkara atau tersangka yang berhasil ditetapkan. Yang lebih penting adalah kemampuan penyidik membangun pembuktian yang kuat.
Ade menegaskan setiap perkara harus ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
Pendekatan tersebut penting karena perkara karhutla tidak selalu sederhana. Penyidik harus mengurai bagaimana api bermula, apa penyebabnya, siapa yang melakukan pembakaran dan bagaimana pertanggungjawaban hukum dapat dibuktikan.
Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus berujung pada pembuktian yang kokoh di hadapan hukum.
Penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi Polda Riau dalam menghadapi karhutla. Di sisi lain, langkah pencegahan terus dilakukan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di kawasan rawan.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat mengenai risiko pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
Terlebih di kawasan gambut, api dapat menjalar dan sulit dikendalikan. Kebakaran yang semula kecil dapat berkembang menjadi persoalan besar yang berdampak terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.
“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade.
Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan bagaimana memadamkan api. Ia juga menyangkut bagaimana mencegah api muncul, memastikan siapa yang bertanggung jawab ketika kebakaran terjadi, dan membuat hukum benar-benar bekerja untuk melindungi hutan, lahan serta masyarakat.
Di Riau, hampir 3.000 hektare telah masuk dalam catatan perkara karhutla. Api bisa dipadamkan, tetapi tanpa pencegahan dan penegakan hukum yang konsisten, persoalan yang sama berpotensi terus berulang.(RSD/HBN)
