Katakata.id – Pelarian IS alias M (29), tersangka yang diduga menjadi otak pembakaran bot dan jaring ikan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berakhir di Sumatera Utara.
Tim Resmob Polres Rokan Hilir menangkap IS di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
IS sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi mengungkap dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran jaring ikan milik korban dengan menyuruh orang lain dan menjanjikan imbalan uang Rp3 juta.
Pengungkapan penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Senin (7/9/2026).
Aldi menegaskan, polisi tidak berhenti memburu tersangka meski yang bersangkutan diketahui melarikan diri hingga ke luar wilayah Riau.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” kata Aldi.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (26/3/2026) dini hari. Saat itu, Dewi Sagita Munthe dibangunkan warga sekitar yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di dalam sampan di depan rumah terbakar. Dewi bersama suaminya, Abdul Rahman, kemudian mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi jaring tersebut.
Di lokasi, mereka menemukan kain yang digulung dengan kayu dalam keadaan terbakar dan masih mengeluarkan asap. Polisi juga menemukan sebuah jeriken berkapasitas sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar di sekitar lokasi kejadian. Akibat pembakaran itu, empat bal jaring ikan milik korban yang berada di atas kapal ikan mengalami kerusakan.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada IS alias M. Ia diduga menyuruh MES alias ES melakukan pembakaran dengan iming-iming bayaran Rp3 juta. MES kemudian menjalankan perintah tersebut pada 26 Maret 2026. Namun, aksi pembakaran itu tidak sepenuhnya berhasil. Bot dan jaring ikan milik korban hanya terbakar sebagian.
IS pun disebut hanya memberikan Rp1 juta kepada MES, bukan Rp3 juta sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. MES sendiri telah diproses dalam perkara terpisah. Berkas perkaranya bahkan telah dilimpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Sementara IS ditetapkan sebagai DPO.
Setelah masuk daftar pencarian orang, polisi terus mengembangkan informasi mengenai keberadaan IS. Pada Rabu (2/9), Tim Resmob Polres Rokan Hilir memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kisaran, Sumatera Utara. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kos yang pernah ditempati IS.
Namun, tersangka sudah lebih dulu meninggalkan tempat tersebut. Polisi tidak berhenti. Petugas menggali informasi dari pemilik kos dan mengembangkan penyelidikan melalui jaringan keluarga tersangka.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa IS berada di sebuah rumah milik AYU di Jalan Anggrek 2 Nomor 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldi.
IS kini telah ditempatkan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa status buron bukan berarti perkara berhenti.
Polisi tetap memburu tersangka meski jejak pelarian telah melewati batas wilayah. Lima bulan menghilang, pelarian IS akhirnya terhenti. Dari Panipahan, pengejaran polisi berujung di Tanjung Balai Asahan.(RSD/HBN)
